Harianjogja.com, KULONPROGO–Wacana kerja pegawai Pemkab Kulonprogo dengan work from home atau WFH karena imbas pemangkasan anggaran masih dikaji. Sejauh ini pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga belum terdampak dan berjalan normal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Triyono menjelaskan pada Selasa (11/2/2025) bahwa sistem kerja WFH dimungkinkan seperti yang diwacanakan Pemda DIY. “Tapi kami juga masih menunggu arahan selanjutnya, kajian terhadap WFH ini juga masih dilakukan,” jelasnya.
BACA JUGA: Dampak Efesiensi Anggaran, Pemda DIY Kaji Penerapan Work From Anywhere Bagi ASN
Pengalaman kerja dengan sistem WFH untuk pegawai Pemkab Kulonprogo, jelas Triyono, pernah dilakukan saat pandemi Covid-19. “Kami juga masih berkoordinasi dengan Pemda DIY dan BKPSDM [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia] Kulonprogo,” paparnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kulonprogo, Sudarmanto menerangkan sistem kerja WFH untuk pegawai harus didasarkan pada regulasi yang ada. “Karena sejauh ini belum ada dasar hukumnya maka masih menunggu dulu,” terangnya.
Sudarmanto menerangkan pengalaman penerapan WFH untuk pegawai Pemkab Kulonprogo saat Covid-19 dilakukan dengan dasar hukum yang jelas. “Saat itu dasar hukumnya jelas dan kondisinya memang harus demikian sehingga dilakukan, kalau saat ini karena efisiensi anggaran ini kami juga masih menunggu arahan,” katanya.
Sejauh ini BKPSDM Kulonprogo sudah turut terdampak pemangkasan anggaran, jelas Sudarmanto, seperti mengurangi rapat koordinasi langsung dan menggantinya secara daring. “Pertemuan-pertemuan seperti rapat, koordinasi, dan pengarahan lainnya kami usahakan daring sekarang, begitu juga pengadaan alat tulis kantor (ATK),” ungkapnya.
Kondisi kurangnya anggaran ini, menurut Sudarmanto,, justru jadi peluang untuk meningkatkan digitalisasi kepegawaian di Kulonprogo. “ATK dikurnagi jadi less paper. pertemuan juga jadi daring ini bagi saya malah jadi peluang untuk makin digitalisasi,” terangnya.
Dampak lainnya dari Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 ini kepada BKPSDM Kulonprogo, lanjut Sudarmanto, masih diatur bersama. Ia menyebut belum terdampak pada pengadaan CPNS dan PPPK, bahkan sudah ada arahan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai non-ASN.
Selain tidak ada PHK non-ASN, sambung Sudarmanto, juga terdapat arahan untuk tidak memotong penerimaan honorarium bagi pegawai. “Penerimaan ini seperti gaji pokok, tunjangan, dan lainnya. Ini arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB),” tuturnya.
Arahan Kemen PANRB ini disampaikan setelah Inpres No.1/2025, kata Sudarmanto, yang menjadi dasar efisiensi di lingkungan kepegawaian. “Ada empat prinsip dalam menghadapi efsinesi ini, yaitu tidak mengurangi penerimaan pegawai, tidak PHK non-ASN, patuh regulasi, dan tidak bikin anggaran yang melebihi kapasitas,” tandasnya.