Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Torehan ini merupakan prestasi beruntun untuk kesepuluh kalinya sejak 2015 lalu.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, keberhasilan meraih opini WTP dari BKP ke-10, merupakan berkat kerja sama seluruh pegawai. Raihan ini, juga tidak lepas dari upaya menindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diberikan setelah proses audit dilaksanakan.
“Keberhasilan ini merupakan kerja keras dari jajaran pegawai sehingga, kita bisa mempertahankan predikat WTP untuk kesepuluh secara beruntun,” kata Mbak Endah, Kamis (18/4/2025).
Dia menjelaskan, prestasi yang diraih ini merupakan bukti dari pemkab untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Endah berharap, opini WTP dari BPK diharapkan bisa terus dipertahankan.
Hal ini sebagai bukti berjalannya roda pemerintahan dengan akuntabel bukan sekadar formalitas. Selain itu, juga bentuk dari komitmen berkelanjutan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami akan terus berusaha agar prestasi WTP dapat dipertahankan di setiap tahunnya. Sebab, ini menjadi bukti terhadap upaya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan di lingkup pemkab,” katanya.
Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto menambahkan, ada beberapa catatan yang harus diperbaiki dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK. Sebagai contoh, temuan yang disampaikan antara lain ketidaktertiban dalam penyelenggaraan reklame, pengelolaan PBB-P2 serta retribusi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persampahan yang dinilai belum optimal.
Selain itu, juga ada masalah pertanggungjawaban belanja kegiatan reses DPRD yang belum sesuai ketentuan. “Ada juga temuan tentang permasalahan pada belanja tagihan listrik PPJU, penganggaran BOP PAUD yang kurang cermat, hingga penggantian penerima bansos yang belum ditetapkan dengan SK Bupati,” kata Joko.
Joko menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan telah dituangkan dalam tanggapan resmi melalui Inspektorat Daerah. “Perbaikan atas rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY, Agustin Sugihartatik mengatakan, opini WTP yang diberikan bukan hanya berdasarkan kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, tetapi juga memperhatikan dampak langsung pengelolaan anggaran terhadap kesejahteraan masyarakat. Pemkab Gunungkidul telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan pencapaian 99,45%.
“Kami berharap penggunaan APBD bisa semakin efisien dan berdampak langsung pada masyarakat,” kata Agustin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News