Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman menyiapkan hibah Rp166,5 juta bagi 32 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk mendukung operasional dan memperkuat pencegahan masalah sosial di masyarakat.
Perkembangan terbaru menunjukkan penyaluran hibah untuk puluhan LKS di Sleman masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati yang diperkirakan terbit pada pertengahan 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat peran LKS dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ketua Tim Kerja Kelembagaan Sosial dan Partisipasi Sosial Dinas Sosial Sleman, Sri Handayani, menjelaskan bantuan hibah tersebut dialokasikan sebesar Rp166,5 juta untuk 32 LKS. Dana ini difokuskan untuk menunjang operasional lembaga.
“Untuk bantuan ke LKS, ada hibah yang bisa digunakan untuk operasional LKS tapi digilir per tahun bagi LKS yang sudah berakreditasi dan sudah memiliki Tanda Daftar,” kata Handayani, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan besaran hibah tiap lembaga tidak selalu sama setiap tahun. Fluktuasi nilai bantuan terjadi karena penyesuaian berdasarkan tingkat akreditasi masing-masing LKS, meski perubahannya tidak signifikan.
Tidak semua LKS dapat mengakses hibah tersebut. Penerima bantuan dibatasi pada lembaga yang telah memiliki akreditasi A, B, atau C serta telah mengantongi tanda daftar resmi. Dengan demikian, kualitas kelembagaan menjadi faktor utama dalam penentuan penerima dan besaran dana.
Selain bantuan operasional, Dinas Sosial Sleman juga memberikan fasilitasi lain, seperti akses penjaminan kesehatan bagi klien yang didampingi LKS. Dukungan ini dinilai penting untuk memastikan layanan sosial berjalan lebih optimal.
Di Sleman, LKS memiliki beragam fokus layanan, mulai dari LKS Anak (LKSA), disabilitas, lansia, hingga lansia terlantar. Seluruh kategori tersebut masuk dalam cakupan penerima hibah tahun ini, dengan kegiatan yang disesuaikan kebutuhan masing-masing kelompok sasaran.
Koordinasi antar lembaga juga diperkuat melalui Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Sleman. Lembaga ini berperan mengoordinasikan berbagai aspek administratif dan operasional, seperti pengurusan izin, laporan kegiatan, hingga komunikasi dengan dinas teknis. Selain itu, terdapat forum khusus pengurus LKSA yang menjadi wadah koordinasi awal antar lembaga.
Sementara itu, Ketua LKS Perkumpulan Keluarga Penyandang Disabilitas (PKPD), Marjiyo, mengungkapkan bantuan hibah yang diterima lembaganya diperkirakan sekitar Rp3,5 juta. Dana tersebut disesuaikan dengan akreditasi yang dimiliki.
Menurutnya, nominal tersebut masih terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan riil di lapangan. Pasalnya, layanan LKS PKPD dilakukan secara langsung ke rumah-rumah klien melalui kegiatan kunjungan (home visit), sehingga membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.
“Dengan melihat jumlah klien dampingan, dana tersebut tidak cukup. Dana hibah ini tentu hanya sebagai penunjang kegiatan saja,” ujarnya.
Ke depan, efektivitas program hibah ini akan sangat bergantung pada kesinambungan dukungan anggaran dan peningkatan kapasitas LKS. Pemkab Sleman diharapkan terus memperkuat skema bantuan agar layanan sosial bagi kelompok rentan dapat berjalan lebih optimal dan merata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

3 hours ago
3

















































