RDP Lokasi PSEL di DPRD Sulsel (Dok: KabarMakassar).
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan lokasi pembangunan Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) telah ditetapkan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
Diketahui, proyek PSEL Makassar dimenangkan oleh PT SUS
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh Fuad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan lokasi PSEL di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (25/6).
Muh Fuad menjelaskan, penetapan lokasi telah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 serta melalui seluruh tahapan administrasi dan kajian yang dipersyaratkan.
“Terkait penataan ruang, kami berbicara berdasarkan aturan dan perundang-undangan. Di Perda Nomor 7 Tahun 2024 seluruh indikator sudah diakomodasi, mulai dari kedekatan dengan sumber air, kawasan industri hingga pembangkit tenaga listrik. Seluruh proses itu sudah dilewati,” kata Fuad.
Ia mengatakan lokasi tersebut juga telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada 2024 setelah adanya penunjukan pemrakarsa proyek. Selanjutnya, kerja sama pembangunan juga telah dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani pada September 2024.
Meski demikian, Fuad mengakui munculnya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap lokasi pembangunan PSEL. Menurutnya, persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi pembahasan di tingkat pemerintah kota, tetapi juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga pemerintah pusat.
Ia menambahkan, proyek PSEL juga merupakan bagian dari kerja sama Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Gowa dan Maros dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109.
“Karena ada dinamika di masyarakat, tentu pembahasannya sudah berada di tingkat kota, provinsi, hingga nantinya ke pemerintah pusat. Apalagi sudah ada kerja sama regional Makassar, Gowa, dan Maros terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik,” ujarnya.
Fuad menegaskan, apabila nantinya terjadi pengakhiran kontrak proyek, maka seluruh aspek pemanfaatan ruang harus dikaji kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terjadi pengakhiran kontrak, tentu persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang dan aspek kepemilikan lahannya harus dikaji kembali. Proses itu membutuhkan kajian teknis dari sejumlah sektor, sedangkan penjelasan teknis proyek akan disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sector,” tukasnya.
Dalam RDP tersebut turut diundang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Sulsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Koordinator Aliansi GERAM PLTSa, PT. Sarana Utama Synergy (SUS), Prof. Dr. Anwar Daud, S.KM., M.Kes, M. Nawir (Ahli Budaya dan Urdan), Tenaga Ahli Komisi B DPRD Prov. Sulsel.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), batal ditender ulang.
Purbaya meminta proyek strategis nasional itu tetap dibangun di Kecamatan Tamalanrea oleh investor Shanghai SUS Environment dengan PT Grand Puri Indonesia (GPI) di konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS).
Keputusan itu ditetapkan Purbaya saat memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang digelar secara daring, Kamis (7/5) lalu.
Purbaya ingin agar proyek itu segera direalisasikan.
“Tidak usah lelang lagi, kan sudah selesai (tender), lanjut saja. Tidak usah dipersulit lagi. Nanti Anda (PT SUS) jalankan di lahan yang sama (Tamalanrea). Kita ingin PSEL ini jalan dengan cepat,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, jika lahan disiapkan Pemkot Makassar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, maka prosesnya akan lama. Sementara Presiden Prabowo meminta masalah PSEL bisa selesai dengan cepat.
“Ada perintah jangan pemda karena kelamaan. Ini kalau bisa dipercepat dipercepat aja,” katanya.
“Yang penting ini harus jalan. Bapak Presiden pengen PSEL ini jalan. Ini sudah ada lahannya, kenapa kita pusing-pusing. Kalau bisa dipakai, pakai saja. Pemkot tidak usah beli,” tegas Purbaya.


















































