Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul masih menunggu aturan pemerintah pusat terkait untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyampaikan hingga saat ini belum ada pembahasan UMK Bantul untuk tahun 2025. Hal itu lantaran pihaknya masih menunggu aturan terkait penetapan UMK yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dari Kementerian [Ketenagakerjaan] akan ada instruksi terkait itu [penetapan UMK] setelah adanya putusan MK," katanya, Kamis (7/11/2024).
Dia menuturkan nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kemudian, aturan tersebut akan digunakan Disnakertrans DIY untuk merumuskan UMP. Setelah itu, Disnakertrans kabupaten/kota akan melakukan proses penetapan UMK.
BACA JUGA: SPSI Bantul Minta UMK Naik Hingga 20 Persen pada 2025, Ini Alasannya
Rina memperkirakan ada beberapa ketentuan yang akan berubah untuk menetapkan UMK 2025 pasca putusan MK, antara lain perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Dia menilai, putusan MK yang menjadikan KHL sebagai pertimbangan dalam penetapan UMK akan merubah mekanisme perhitungan UMK yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Rina, dalam aturan tentang pengupahan yang berlaku sebelumnya yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan, KHL bukan indikator yang digunakan untuk menetapkan UMK. Di situ, ada data BPS mengenai pertumbuhan ekonomi yang jadi indikator perhitungan UMK. Meski begitu, menurut Rina, pihak sempat melakukan survei KHL tahun 2022 untuk menetapkan UMK tahun depannya. Dari situ, pihaknya menilai perhitungan UMK dengan menggunakan survei KHL dan data pertumbuhan ekonomi yang disajikan BPS tidak ada perbedaan yang signifikan.
"Kita membandingkan [perhitungan UMK dengan survei KHL dan pertumbuhan ekonomi dari data BPS], terpaut tidak tinggi. Tetapi memang, sudah ada seperti itu [aturan bahwa indikator pertumbuhan ekonomi daerah untuk perhitungan UMK], kita tidak melakukan survei lagi tahun depannya," katanya.
Rina mengaku, apabila tahun ini diperlukan survei KHL untuk menetapkan UMK tahun depan, maka pihaknya tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, survei KHL dapat dilakukan dalam waktu singkat, sekitar satu hingga dua hari. Dalam survei tersebut, pihaknya akan mencari data kebutuhan hidup di pasar atau sentra untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Kemudian, setelah data didapat, akan dilakukan rapat pleno untuk menetapkan KHL. Dari situ, KHL akan digunakan sebagai pertimbangan untuk menetapkan UMK.
Sementara menurut Rina, pihaknya pun nanti akan menunggu Pemda DIY menetapkan UMP terlebih dahulu. Menurutnya, selama ini UMP ditetapkan paling lambat tanggal 21 November. Sementara UMK ditetapkan sebelum 30 November.
"Khusus penetapan UMK harus segera ditindaklanjuti di bulan ini. Kami bergerak [pembahasan UMK] menunggu permenaker," katanya.
Pihaknya pun akan berupaya menjembatani harapan pengusaha dan pekerja dalam menetapkan UMK tersebut. Dia berharap UMK tersebut dapat menjembatani harapan dua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News