Penertiban PKL Makassar Dinilai Tergesa, Dewan Sebut Tak Sesuai Aturan Pusat

1 day ago 8
Penertiban PKL Makassar Dinilai Tergesa, Dewan Sebut Tak Sesuai Aturan PusatAnggota Komisi A DPRD Kota Makassar, dr Udin Saputra Malik (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, dr Udin Saputra Malik, menilai kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dijalankan pemerintah kota saat ini ada kekeliruan dan tidak sejalan dengan pedoman dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan, pendekatan yang digunakan selama ini lebih menitikberatkan pada penertiban semata, tanpa disertai langkah penataan dan pemberdayaan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012.

“Kalau kita merujuk aturan di atasnya, jelas ada dua hal utama, yaitu penataan dan pemberdayaan. Tapi yang terjadi sekarang ini lebih ke penertiban saja,” ujarnya usai mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Camat dan Lurah Sekota Makassar di Gedung sementara DPRD kota Makassar, Rabu (01/04).

Menurut dr Udin, pemerintah kota masih bertumpu pada Perda Nomor 7 tentang Trantibum yang bersifat umum, tanpa mengintegrasikan pedoman teknis yang lebih spesifik dari regulasi pusat.

Padahal, dalam aturan tersebut, PKL tidak serta-merta dilarang, melainkan harus diatur melalui zonasi yang jelas yaitu memetakan mana area yang diperbolehkan dan mana yang tidak, disertai pengelolaan yang terstruktur.

Lebih jauh, ia menyoroti tidak adanya tahapan awal berupa pendataan PKL, yang justru menjadi fondasi utama dalam proses penataan.

“Langkah pertama itu harus didata dulu, siapa saja PKL, jenis usahanya apa, berapa omzetnya. Itu tidak dilakukan. Jadi wajar kalau penataan ini terkesan tergesa-gesa,” tegasnya.

Dari hasil monitoring dan evaluasi DPRD, dr Udin mengaku menemukan bahwa sejumlah camat dan lurah bahkan belum menjalankan proses pendataan tersebut. Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya kerangka kebijakan yang disiapkan pemerintah kota dalam melakukan penertiban.

Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan penanggung jawab atau SKPD yang menangani PKL, termasuk dalam hal penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU).

“Harusnya ada instansi yang ditunjuk, apakah Dinas Koperasi dan UMKM, kecamatan, atau PTSP. Tapi ini belum jelas. Ini menunjukkan belum ada desain besar kebijakan,” katanya.

Situasi tersebut, lanjut dr Udin, berdampak langsung di lapangan. Aparat di tingkat bawah seperti lurah dan camat kerap berada dalam posisi sulit karena harus menjalankan instruksi tanpa didukung kerangka kebijakan yang matang.

“Yang di bawah ini kasihan, mereka harus jalankan perintah tapi di sisi lain berhadapan langsung dengan masyarakat. Ini yang memicu gesekan,” ungkapnya.

Ia menilai, kebijakan yang bersifat sementara tanpa perencanaan jangka panjang justru berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan, bahkan memicu kericuhan di sejumlah titik.

Selain itu, dr Udin juga menyoroti narasi yang tidak seragam terkait alasan penertiban PKL, mulai dari penataan trotoar hingga isu banjir, yang dinilai tidak konsisten di lapangan.

“Kalau mau berkelanjutan, pemerintah kota harus duduk bersama, termasuk DPRD, untuk menyusun kerangka besar mulai dari regulasi, program, sampai teknis di lapangan,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news