Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf (kiri) bersama Anggota DPR RI terpilih Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus Sekretaris Pribadinya, Achmad Ghufron Sirodj. ANTARA - Sigit Pinardi
Harianjogja.com, JAKARTA–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak Gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Gugatan tersebut terkait permintaan ganti rugi Ghufron sebesar Rp508 miliar dan penyitaan terhadap gedung kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) terhadap Cak Imin.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat," tulis Hakim yang terdiri dari Djuyamto (hakim ketua, red). dengan Anggota Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo Thoba, dikutip Minggu (19/1/2025).
BACA JUGA:
Kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman mengatakan bahwa majelis hakim melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai.
Menurut Anwar, kandasnya gugatan mantan Sespri Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu lantaran mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel,No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. "Semuanya kandas," ucap Anwar.
Anwar mengatakan ketiga gugatan Ghufron tersebut berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Ghufron Dari Keanggotaan PKB yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.
"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujarnya.
Ghufron kemudian mengajukan gugatan ganti rugi kepada Cak Imin sebesar Rp508 miliar dan meminta agar PN Jaksel menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat sebagai jaminan.
"Tentu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata dia.
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No:1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB yang mana untuk penyelesaian perselisihan partai politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.
Namun, Ghufron mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai dan oleh karena belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut.
"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp.508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas /tertolak," tutur Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara