Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya

6 hours ago 2

Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat ketenagakerjaan mendorong pemerintah merevisi ketentuan waktu pemberian tunjangan hari raya (THR) agar disalurkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberi ruang pengawasan yang lebih efektif.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai aturan yang berlaku saat ini masih menyisakan celah pelanggaran. Berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker No. 6/2016, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 hari raya.

“Masalahnya bukan hanya kepatuhan perusahaan, tapi juga keterbatasan waktu pengawasan. Tujuh hari itu terlalu sempit untuk penindakan jika terjadi pelanggaran,” ujar Timboel saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).

Celah Pelanggaran Masih Terjadi

Timboel mengungkapkan praktik lama yang kerap terjadi menjelang hari raya, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga keterlambatan pembayaran THR. Kondisi tersebut paling rentan dialami pekerja alih daya atau outsourcing yang memiliki posisi tawar rendah.

“Terutama pekerja outsourcing. Kontrak sering diputus sebelum hari raya, lalu satu atau dua bulan setelahnya direkrut kembali,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti pola pengawasan yang dinilai masih pasif. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan seharusnya proaktif memetakan perusahaan berpotensi melanggar, bukan sekadar menunggu laporan dari pekerja.

Usulan Revisi Jadi H-14

Dengan memperpanjang tenggat pembayaran menjadi H-14, Timboel menilai pekerja akan memiliki kepastian lebih awal untuk merencanakan kebutuhan hari raya. Di sisi lain, pengawas juga memiliki waktu tambahan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

“Kalau pada H-14 belum dibayar, masih ada waktu sebelum hari raya. Pekerja bisa mengatur kebutuhan, pengawas juga punya ruang satu minggu lebih untuk bertindak,” ujarnya.

Ia mendorong DPR RI agar menginisiasi revisi Permenaker No. 6/2016 sehingga ketentuan pembayaran THR menjadi lebih berpihak pada pekerja.

Pemerintah Tegaskan Aturan Berlaku

Sementara itu, Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini ketentuan pembayaran THR masih mengacu pada Permenaker No. 6/2016, yakni wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri 2026.

“Kalau secara aturan memang wajib H-7. Kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Menaker menegaskan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut tetap dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news