Penyelidikan Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Ditunda Sementara Selama Libur Lebaran

13 hours ago 4

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menghentikan sementara tahapan pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang karena memasuki masa libur Lebaran 1447 Hijriah.

Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, mengatakan proses penyelidikan akan kembali dilanjutkan setelah masa libur berakhir dan aktivitas kerja kembali normal.

“Dalam suasana Lebaran, penyelidikan dihentikan dulu. Namun akan dilanjutkan pada hari kerja pertama, kita lanjutkan pemeriksaan,” ungkap Mukhlis saat diwawancarai wartawan belum lama ini.

Ia menyebutkan, hingga saat ini sekitar 20 orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Mukhlis menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara serius dan profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Yakinlah pemeriksaan ini ujungnya adalah penegakan hukum yang benar. Kalau memang ada unsur pidana akan kita lanjutkan, kalau tidak tentu akan kita hentikan. Tidak ada istilah main-main dengan perkara,” tegasnya.

Ia juga mengakui sejumlah pejabat telah dimintai keterangan, meskipun tidak merinci nama-nama yang telah diperiksa.

Sementara itu, pemerhati publik sekaligus praktisi hukum Sumatera Barat, Dr. Rodi Chandra, menilai mencuatnya kembali dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang menjadi preseden sekaligus tantangan bagi penegak hukum.

Menurutnya, kasus yang telah lama bergulir dan sebelumnya pernah menyeret sejumlah pihak hingga diproses di pengadilan harus ditangani secara serius agar tidak berhenti pada tahap pemanggilan saksi.

“Ini menjadi preseden dan tantangan bagi penegak hukum, apakah kasus ini benar-benar dapat dilanjutkan hingga tuntas atau hanya berhenti pada tahap pemanggilan saksi saja,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Rodi juga menekankan pentingnya keterbukaan pihak kampus terkait data dan informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Ia menyebut pengelolaan keuangan di perguruan tinggi negeri berasal dari uang publik sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Seharusnya pihak kampus terbuka terhadap data dan informasi terkait dugaan korupsi di lingkaran kampus. Uang yang dikelola kampus negeri adalah uang publik dan diatur oleh undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mencetak generasi intelektual, kampus seharusnya menunjukkan komitmen kuat dalam melawan praktik korupsi.

“Ini kampus, tempat orang-orang dengan kemampuan logika dan nalar kritis. Keterbukaan kampus akan menunjukkan keberpihakan terhadap upaya melawan korupsi sekaligus menjadi pembelajaran bagi mahasiswa,” jelasnya.

Diketahui, kasus korupsi yang sebelumnya pernah menyeret nama Profesor Salmadanis bermula dari adanya pagu anggaran pengadaan tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2010 sebesar Rp37,5 miliar.

Dalam proyek tersebut, Salmadanis ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan tanah. Pada 2 Oktober 2010, panitia menggelar pertemuan terkait proses pengadaan lahan untuk pembangunan Kampus III di kawasan Sungai Bangek, Kota Padang.

Dalam perkembangan perkara itu, Salmadanis bersama Elisa Satria Pilo yang merupakan seorang notaris ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada 14 Juli 2016 karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.

Namun, kasus yang kini ditangani Kejati Sumbar memiliki objek berbeda, yakni terkait pembangunan Kampus III periode 2019-2022 serta pengelolaan alat berat pada tahun 2024-2025.

Sejak bergulir pada Januari 2026, Kejati Sumbar masih memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news