KLIKPOSITIF- Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara di PLTU Ombilin, Kota Sawahlunto. Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 serta laporan masyarakat yang diterima pada Maret 2026.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap dugaan penyimpangan di sektor strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Sejalan dengan langkah progresif Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut kasus serupa yang sempat memicu gangguan listrik (blackout) di wilayah Sumatera, Polda Sumbar bergerak aktif. Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, kami melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” ungkapnya Susmelawati dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan didasarkan pada dua petunjuk awal, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 dan laporan resmi masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batu bara, yakni CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari.
Menurut Susmelawati, penyelidikan saat ini masih berada pada tahap pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Polda Sumbar akan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung secara komprehensif serta memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” tutupnya.

13 hours ago
4




















































