Harianjogja.com, SLEMAN — Keselamatan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Meski regulasi telah mengatur secara tegas, tingkat kecelakaan di titik perpotongan antara jalan raya dan jalur rel ini masih tergolong tinggi, terutama pada perlintasan tanpa izin.
Perlintasan sebidang sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api yang melintas.
Namun di lapangan, masih banyak ditemukan perlintasan liar yang tidak dilengkapi rambu, palang pintu, maupun penjaga resmi. Kondisi ini dinilai menjadi faktor utama tingginya risiko kecelakaan.
Direktur Taman Bhinneka UGM, Aulia Reza, menyebut bahwa lemahnya pengawasan serta minimnya kesadaran masyarakat menjadi penyebab utama kecelakaan di perlintasan.
“Masih banyak perlintasan yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan tanpa rambu. Ini sangat berbahaya, apalagi di tengah meningkatnya penggunaan kereta api sebagai moda transportasi,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi di kawasan Kaliurang, Pakem, Sleman, Sabtu (25/4/2026).
Edukasi Jadi Kunci Pencegahan
Dalam kegiatan bertajuk edukasi keselamatan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggandeng Yayasan Cahaya Amarta Jogjakarta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait etika dan budaya berlalu lintas di sekitar rel kereta.
Berbagai elemen masyarakat, mulai dari pengguna kereta hingga warga sekitar rel, dilibatkan dalam sosialisasi ini. Mereka diberikan pemahaman mengenai pentingnya disiplin saat melintasi jalur kereta, termasuk kewajiban berhenti dan memastikan kondisi aman sebelum melintas.
Penataan Infrastruktur Terus Dilakukan
Sejauh ini, PT KAI terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan. Mulai dari penutupan perlintasan ilegal, sterilisasi jalur, hingga pembangunan infrastruktur seperti flyover dan underpass sebagai pengganti perlintasan sebidang.
Meski demikian, upaya tersebut belum cukup tanpa dukungan dari masyarakat. Keselamatan di perlintasan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga perilaku pengguna jalan.
Dampak Kecelakaan Tidak Hanya Korban Jiwa
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya menyebabkan korban luka atau meninggal dunia, tetapi juga menimbulkan kerugian besar secara material. Kerusakan dapat terjadi pada rel, sistem persinyalan, hingga fasilitas jalan yang berdampak pada terganggunya operasional kereta.
Data menunjukkan, hingga pertengahan 2023 terdapat sekitar 3.693 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan lebih dari separuhnya belum dijaga. Kondisi ini menunjukkan urgensi penanganan yang lebih serius dan menyeluruh.
Perlu Kesadaran Kolektif
Aulia menekankan bahwa solusi jangka panjang terletak pada kolaborasi semua pihak. Pemerintah, operator kereta, dan masyarakat harus memiliki kesepahaman dalam menjaga keselamatan bersama.
“Keselamatan di perlintasan kereta bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Ini butuh kesadaran kolektif agar risiko kecelakaan bisa ditekan,” tegasnya.
Dengan meningkatnya modernisasi kereta api di Indonesia, aspek keselamatan di perlintasan menjadi semakin krusial. Tanpa kedisiplinan dan kepedulian bersama, potensi kecelakaan akan tetap mengintai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

3 hours ago
5

















































