Perpanjang SIM A dan C Online Lewat SINAR, Ini Caranya

4 hours ago 7

Perpanjang SIM A dan C Online Lewat SINAR, Ini Caranya

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, SLEMAN—Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C secara online melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR). Layanan tersebut memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre langsung di kantor Satpas.

Layanan SINAR dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri menggunakan telepon genggam. Proses perpanjangan SIM dilakukan secara digital untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara mandiri dari mana saja. Berikut tahapan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online melalui SINAR:

Cara Perpanjang SIM Online lewat SINAR

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.

Verifikasi nomor handphone dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor pemohon.

Verifikasi data diri dengan memasukkan NIK KTP. Pemohon juga harus melakukan verifikasi wajah atau biometrik.

Ikuti tes kesehatan dan tes psikologi secara online melalui aplikasi.

Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang, yakni SIM A atau SIM C, kemudian masukkan nomor SIM lama.

Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi KTP, SIM lama, tanda tangan, dan pas foto.

Pilih Satpas penerbitan SIM, misalnya Satpas Polresta Sleman. Setelah itu, tentukan metode penerimaan SIM, apakah dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung di Satpas.

Lakukan pembayaran PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Virtual Account.

Tunggu proses pencetakan dan penerimaan SIM. Setelah seluruh tahapan selesai, SIM baru akan dicetak dan dikirim ke alamat pemohon atau dapat diambil langsung di Satpas sesuai pilihan.

Layanan Perpanjangan SIM Lebih Praktis

Layanan SINAR menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara mandiri tanpa harus menghabiskan banyak waktu di lokasi pelayanan. Proses dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Meski seluruh proses dilakukan secara digital, tahapan perpanjangan SIM tetap mengedepankan keamanan data dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan perpanjangan SIM online, dapat menghubungi Layanan Halo Satpas Polresta Sleman melalui WhatsApp di 0852-2586-8903.

Satpas Polresta Sleman mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut sebagai bagian dari kemudahan pelayanan publik yang semakin modern dan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news