Pertanyakan Eksekusi Vonis Bungsuari, Kejari Jeneponto Beri Penjelasan

4 hours ago 2
Pertanyakan Eksekusi Vonis Bungsuari, Kejari Jeneponto Beri Penjelasan Kantor Kejaksaan Negeri Kejari Jeneponto (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menuai tanda tanya publik.

Pertanyaan ini mencuat usai mantan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Mappatunru, menyoroti kejelasan pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana Bungsuari Baso Tika.

Bungsuari Baso Tika diketahui telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun hingga saat ini, kabar pelaksanaan eksekusi tersebut dinilai masih simpang siur.

“Terkait eksekusinya Hj. Bungsuari Baso Tika, saya tidak tahu apa Kejaksaan Negeri Jeneponto telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atau belum,” kata Andi Mappatunru saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Ia menambahkan, keterlibatannya dalam proses hukum terdahulu tidak membuatnya memantau posisi terpidana secara langsung. Kendati demikian, ia mengaku terakhir kali bertemu dengan Bungsuari Baso Tika saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar.

Skandal korupsi dana aspirasi senilai Rp23 miliar tersebut sebelumnya menyeret puluhan anggota DPRD Jeneponto periode 2009–2014 ke meja hijau. Sejumlah terpidana lain dalam perkara yang sama tercatat telah selesai maupun sedang menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Andi Mappatunru, yang juga merupakan salah satu terpidana dalam kasus ini dan telah menyelesaikan masa hukumannya, menilai kejaksaan harus bertindak tegas jika vonis sudah inkrah.

“Kalau belum dieksekusi, harusnya sudah dieksekusi karena sudah ada putusan inkrah-nya. Tentu jika belum, Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar aturan,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, terpidana lain seperti Syamsuddin Samad juga telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta telah selesai menjalani proses hukumnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jeneponto, I Putu Kisnu Gupta, menegaskan bahwa Bungsuari Baso Tika telah menjalani masa hukuman sesuai prosedur hukum.

“Yang bersangkutan itu ditahan, sudah dihukum, kemungkinan sudah dieksekusi dan sudah keluar,” tegas I Putu Kisnu Gupta saat dikonfirmasi awak media, Jumat (31/7).

Putu Kisnu mengimbau pihak-pihak yang memerlukan kejelasan agar mengajukan konfirmasi resmi ke kejaksaan ketimbang melontarkan spekulasi di publik.

Selain itu, ia juga membantah kabar yang menyebutkan adanya pemotongan hukuman bagi terpidana.

“Hukuman yang bersangkutan tetap 4 tahun denda Rp200 juta, tidak ada perubahan menjadi 2 tahun sebagaimana diberitakan,” pungkasnya.

Loading

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news