Petani DIY Terancam Tanpa Perlindungan, DPRD Usul Asuransi hingga BPJS

4 hours ago 2

Petani DIY Terancam Tanpa Perlindungan, DPRD Usul Asuransi hingga BPJS

Sejumlah petani sedang menanam benih padi di salah satu sawah di Kalurahan Ambarketawang, Gamping. Foto diambil 15 November 2024./Harian Jogja-David Kurniawan

Harianjogja.com, JOGJA — Nasib petani di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menjadi sorotan. Perlindungan yang ada saat ini dinilai belum menyentuh aspek mendasar, terutama jaminan sosial bagi petani yang rentan terhadap berbagai risiko kerja dan ekonomi.

Anggota Komisi A DPRD DIY, Akhid Nuryati, menegaskan bahwa selama dua tahun terakhir tidak ada lagi alokasi premi asuransi petani dari pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai memperlemah perlindungan bagi petani, khususnya saat menghadapi gagal panen.

“Sudah dua tahun ini kementerian tidak mengalokasikan premi asuransi untuk petani. Jadi saya melihat perlu ada peran swasta, misalnya lewat CSR perusahaan atau Himbara, untuk ikut membiayai premi asuransi petani,” ujar Akhid, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, keterlibatan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat menjadi solusi jangka pendek. Skema ini dapat dikolaborasikan dengan penyedia sarana produksi pertanian agar perlindungan petani lebih terintegrasi.

Namun, ia menekankan bahwa perlindungan petani tidak cukup hanya berhenti pada asuransi gagal panen. Lebih dari itu, petani perlu masuk dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan seperti yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk sektor informal.

“Perlindungan petani itu tidak hanya saat gagal panen, tapi juga saat terjadi risiko kerja atau meninggal dunia. Harus ada jaminan yang ditinggalkan untuk keluarganya,” katanya.

Akhid menilai, tanpa jaminan tersebut, keluarga petani sangat rentan jatuh ke jurang kemiskinan ketika kehilangan tulang punggung ekonomi. Ia mencontohkan praktik di Kulonprogo yang pernah memasukkan penderes dan nelayan ke dalam program jaminan sosial informal berbasis daerah.

Skema serupa, menurutnya, bisa diperluas untuk petani kecil, khususnya yang memiliki lahan di bawah 0,5 hektare. Kelompok ini dinilai paling rentan terdampak gejolak ekonomi maupun risiko kerja.

“Kalau petani miskin itu ditinggal meninggal tanpa perlindungan, keluarganya bisa jatuh ke kemiskinan absolut. Tapi kalau ada jaminan, setidaknya ada yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengkritisi implementasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dinilai belum diimbangi dengan insentif memadai. Penetapan lahan sebagai LP2B membuat petani tidak bebas menjual lahannya, sehingga perlu kompensasi yang adil.

“Kalau lahannya ditetapkan LP2B, petani tidak bisa menjual. Maka harus ada insentif, misalnya pembebasan PBB-P2 atau dukungan infrastruktur pertanian,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa upaya memperluas perlindungan petani membutuhkan waktu dan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, pusat, hingga pihak swasta.

“Ini butuh proses, tidak bisa langsung. Harus ada identifikasi dulu dan koordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Dengan berbagai tantangan tersebut, penguatan perlindungan petani di DIY dinilai mendesak agar sektor pertanian tetap berkelanjutan sekaligus mampu melindungi kesejahteraan keluarga petani di tengah ketidakpastian ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news