Harianjogja.com, JEMBER—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membongkar portal dimensi atas setinggi 2,4 meter yang berada di pelintasan sebidang yang berada di Kelurahan Baratan, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang dipasang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember.
Portal dimensi atas tersebut dipasang PT KAI Daop 9 Jember pada Selasa (22/4) dengan persetujuan berbagai pihak yang sebelumnya sudah melakukan audiensi dengan jajaran pemerintah daerah setempat.
"Kami membongkar portal dimensi atas tersebut karena dinilai melanggar aturan dan yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut adalah Pemkab Jember," kata Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya dilansir Antara, Sabtu (26/4/2025).
BACA JUGA: Setelah Kejadian Temperan KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo, KAI Lakukan Langkah Ini
Menurutnya, Jalan Rasamala merupakan jalan kelas 3 dengan kewenangan pengelolaan berada di Pemkab Jember, sehingga Dishub Jember yang memiliki kewenangan atas jalan itu dan sesuai ketentuan batas portal dimensi atas setinggi 3,5 meter.
"Yang dipasang pihak KAI tidak sesuai spesifikasinya dan seharusnya menunggu karena kami masih dalam proses mencari petugas yang bersedia menjaga palang perlintasan. Itu tidak mudah," katanya.
Dishub Jember membongkar portal dimensi yang dipasang PT KAI Daop 9 Jember yang disaksikan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait karena persoalan itu masuk dalam keluhan warga dalam program "Wadul Gus e".
Pihaknya juga memastikan telah menugaskan tiga orang dari unsur masyarakat yang dibantu oleh kepala desa setempat untuk melakukan penjagaan di JPL 162 karena pemenuhan petugas jaga itu sesuai dengan tuntutan PT KAI Daop 9 Jember.
Sementara Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan pemasangan portal dimensi atas tersebut sudah mendapat persetujuan semua pihak, termasuk Dinas Perhubungan Jember.
BACA JUGA: KRL Indro-Sidoarjo Tertemper Truk, KAI Commuter Ingatkan Disiplin di Pelintasan Sebidang
"Pemasangan portal dimensi sejalan dengan Surat Edaran DJKA Nomor 4 Tahun 2025, dimana seluruh pemangku kepentingan diharuskan berperan aktif dalam peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang," katanya.
Ia menjelaskan pemasangan portal dimensi atas itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang; membatasi kendaraan tertentu melintasi perlintasan sebidang guna mengurangi tingkat risiko kecelakaan; dan mendorong masyarakat peduli untuk ikut mengelola perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
"Perlintasan JPL 162 yang belum dijaga tersebut diketahui memiliki tingkat bahaya tinggi karena sering dilintasi oleh kendaraan berat seperti truk, sehingga rawan terjadinya kecelakaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara