Piutang Pajak Makassar 2025 Tembus Rp756 Miliar, Dewan Pertanyakan Penagihan

12 hours ago 6
Piutang Pajak Makassar 2025 Tembus Rp756 Miliar, Dewan Pertanyakan Penagihan Suasana Rapat Lanjutan Banggar DPRD Kota Makassar (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Piutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadi salah satu perhatian dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, digedung sementara DPRD kota Makassar, Senin (20/07).

Dalam pembahasan itu terungkap, nilai piutang pajak daerah telah mencapai Rp756,70 miliar per 31 Desember 2025.

Anggota Banggar DPRD Kota Makassar, Hartono, mempertanyakan efektivitas upaya penagihan yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, kenaikan piutang dari tahun ke tahun menimbulkan pertanyaan mengenai peluang piutang tersebut masih dapat dipulihkan.

“Kalau kita menjelaskan posisi piutang itu memang gampang dibaca. Pertanyaan saya sesungguhnya, karena kita lihat dari tahun sebelumnya justru meningkat. Kekhawatiran saya, apakah piutang ini masih punya peluang ditagih atau jangan sampai ada yang memang sudah sulit ditagih kembali,” kata Hartono.

Ia menilai, apabila proses penagihan berjalan efektif, maka nilai piutang semestinya menunjukkan tren penurunan. Sebaliknya, laporan keuangan justru memperlihatkan kenaikan nilai piutang dibanding tahun sebelumnya.

“Kalau memang memungkinkan untuk ditagih, harusnya pada tahun 2025 piutang itu semakin kecil dari tahun 2024. Tapi ini justru bertambah. Itu yang menjadi pertanyaan kami, apakah masih bisa dibayar atau tidak,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Fuad, menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah dipublikasikan, total piutang pajak daerah tercatat sebesar Rp756,70 miliar.

Menurutnya, piutang terbesar masih berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai mencapai Rp362,60 miliar atau hampir setengah dari total piutang pajak daerah.

“Posisi piutang pajak daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp756,70 miliar lebih. Piutang terbesar memang berasal dari PBB dengan saldo akhir Rp362,60 miliar lebih,” jelas Fuad.

Selain piutang pajak, pemerintah juga mencatat piutang retribusi daerah sebesar Rp75,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai jenis retribusi, mulai dari retribusi titik reklame, pelayanan persampahan, IMB, sewa rumah susun, hingga retribusi persampahan yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar.

Fuad mengakui nilai piutang pajak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data LKPD, piutang pajak pada akhir 2024 sebesar Rp719 miliar lebih, kemudian naik menjadi Rp756,70 miliar pada akhir 2025.

Ia menjelaskan kenaikan tersebut bukan semata karena tidak adanya penagihan, tetapi karena jumlah piutang baru yang muncul sepanjang tahun lebih besar dibandingkan piutang yang berhasil diselesaikan.

“Memang ada piutang yang terbayar, tetapi ada juga penambahan dari pajak yang telah ditetapkan pada tahun 2025 namun belum dibayarkan oleh wajib pajak sampai posisi 31 Desember 2025. Nilai penambahannya lebih besar dibandingkan yang berkurang, sehingga total piutang terlihat meningkat,” katanya.

Fuad menambahkan, pengelolaan piutang pajak sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara BPKAD menyajikan data tersebut sesuai ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.

Ia menjelaskan bahwa dalam penyusunan laporan keuangan, pemerintah juga menerapkan mekanisme penyisihan piutang. Piutang yang telah berusia lebih dari lima tahun akan disisihkan hingga 100 persen sehingga nilainya tidak lagi diperhitungkan sebagai aset bersih dalam laporan keuangan.

“Kalau piutang usianya sudah lima tahun ke atas, sesuai standar akuntansi dilakukan penyisihan 100 persen. Tetapi itu bukan berarti tidak bisa lagi ditagih. Dalam prinsip akuntansi istilahnya hapus buku, bukan hapus tagih,” tegasnya.

Menurut Fuad, penyisihan dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan penyajian laporan keuangan agar mencerminkan nilai aset yang realistis. Meski telah disisihkan, pemerintah tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan apabila wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Dalam rapat yang sama, BPKAD juga memaparkan posisi kewajiban Pemerintah Kota Makassar per 31 Desember 2025 sebesar Rp121,76 miliar.

“Nilai tersebut terdiri atas utang PFK sebesar Rp176 juta lebih, pendapatan diterima di muka Rp33,17 miliar, utang belanja Rp87,89 miliar, serta utang jangka pendek lainnya,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news