Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 103/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini menyoroti lemahnya posisi organisasi profesi kurator yang dinilai tidak mendapat pengakuan setara dalam sistem hukum nasional.
Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 112/PUU-XXIV/2026, PKPI mempersoalkan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) UU PKPU. Kedua pasal tersebut dinilai belum mengatur secara tegas keberadaan organisasi profesi kurator dalam batang tubuh undang-undang, berbeda dengan profesi lain seperti hakim, notaris, hingga aparat penegak hukum yang telah memiliki landasan hukum kuat.
Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono, menegaskan peran kurator sangat krusial dalam proses kepailitan, terutama dalam pengelolaan dan pemberesan harta debitur.
“Organisasi profesi kurator dan pengurus memiliki peran yang sangat penting dan fundamental… sehingga juga harus diatur setingkat undang-undang agar sejajar atau memiliki persamaan di muka hukum,” ujarnya, Selasa (07/04).
PKPI juga menilai absennya pengaturan tegas terkait organisasi profesi membuka ruang celah hukum. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu ketidakpastian hukum, bahkan penyalahgunaan dalam praktik kepailitan yang berdampak pada perlindungan hak debitur dan kreditur.
Selain itu, tidak adanya pembatasan jumlah organisasi profesi kurator di Indonesia turut dipersoalkan. PKPI menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan penyelundupan hukum serta melemahkan standar profesi dan kode etik yang seharusnya dijaga secara kolektif.
Petitumnya, PKPI meminta agar ketentuan kurator tidak hanya sebatas individu yang ditunjuk pengadilan, tetapi juga wajib menjadi anggota organisasi profesi resmi yang diakui. Hal ini dianggap penting untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengurusan harta pailit.
Namun, dalam sidang tersebut, Arsul Sani menilai permohonan PKPI masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar, terutama terkait argumentasi kerugian konstitusional.
“Anda belum menguraikan secara jelas kerugian konstitusionalnya, juga belum kuat menjelaskan kenapa harus dibatasi hanya organisasi tertentu,” kata Arsul.
Ia juga mempertanyakan dasar pembatasan jumlah organisasi profesi, dengan menyinggung belum adanya preseden kuat dalam undang-undang lain yang membatasi organisasi profesi secara ketat.
Sidang dipimpin Enny Nurbaningsih bersama hakim Adies Kadir. Majelis memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
“Perbaikan permohonan diberikan satu kali dan harus disampaikan paling lambat 21 April 2026,” tutup Enny.


















































