
Satu Lisensi hadir sebagai platform B2B yang menyediakan akses legal master rekaman untuk kebutuhan komersial dengan lebih dari 7,7 juta metadata lagu. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA— Penggunaan musik dalam kegiatan bisnis kini mendapat alternatif pengelolaan yang lebih terstruktur melalui Satu Lisensi atau 1LISENSI. Platform B2B Commercial Music Licensing tersebut hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi pemilik karya rekaman.
Musik dan karya rekaman telah menjadi bagian dari aktivitas berbagai jenis usaha. Hotel, restoran, kafe, retail, pusat perbelanjaan, salon, pusat kebugaran hingga perkantoran memanfaatkan karya rekaman untuk membangun suasana sekaligus meningkatkan pengalaman pelanggan.
Namun, penggunaan karya rekaman untuk kepentingan bisnis masih menghadirkan persoalan mengenai legalitas. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, produser rekaman memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atas penggunaan karya rekamannya.
Di sisi lain, masih terdapat pelaku usaha yang mengakses dan menggunakan karya rekaman dari layanan streaming digital yang pada dasarnya diperuntukkan bagi penggunaan pribadi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum ketika musik digunakan untuk kepentingan komersial.
Satu Lisensi tawarkan akses legal
Ketua Pelaksana Seminar 1LISENSI, Ramsudin Manullang mengatakan pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum ketika menggunakan karya rekaman untuk kegiatan bisnis. Pada saat yang sama, pemilik karya rekaman memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas hak ekonomi ketika karyanya dimanfaatkan secara komersial.
“Pelaku usaha butuh kepastian hukum atas karya rekaman yang dipakai untuk kegiatan bisnis. Di sisi lain, pemilik karya rekaman juga berhak mendapatkan perlindungan atas hak ekonomi atas karya,” ujar Ramsudin, Jumat (18/9/2026)..
Kebutuhan tersebut dijawab melalui 1LISENSI yang menyediakan akses legal terhadap katalog karya rekaman yang telah memperoleh izin dari pemilik atau pemegang hak.
Platform tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha maupun background music provider untuk memperoleh lisensi musik dengan status hukum yang jelas. Pemilik hak juga mendapatkan sistem pelaporan penggunaan yang lebih transparan dan terstruktur dalam satu ekosistem.
Metadata 7,7 juta lagu
Business Development 1Lisensi Yessi Kurniawan mengatakan Satu Lisensi dapat dianalogikan sebagai server atau basis data besar yang mengintegrasikan jutaan karya rekaman. Hingga kini, platform tersebut telah mencatat dan memproses metadata lebih dari 7,7 juta lagu rekaman yang siap diakses secara legal.
“1Lisensi dianalogikan sebagai sebuah server atau basis data besar yang mengintegrasikan jutaan karya rekaman. Hingga kini, platform tersebut telah mencatat dan memproses metadata lebih dari 7,7 juta lagu rekaman yang siap diakses secara legal,” kata Yessi.
Kehadiran platform ini juga diharapkan membuat penggunaan karya rekaman oleh badan usaha menjadi lebih transparan. Para pemilik karya rekaman dapat memberikan izin resmi penggunaan master rekaman untuk berbagai aktivitas komersial sekaligus memastikan produser dan pencipta memperoleh laporan penggunaan yang akurat.
Hak produser sudah diatur sejak 2014
Yessi menjelaskan hak penyediaan atau making available right bagi produser rekaman sebenarnya telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta sejak 2014.
Meski demikian, tata kelola pelaksanaannya selama ini dinilai belum optimal. Salah satu penyebabnya, industri musik sempat lebih berfokus mendorong pengembangan performing rights terlebih dahulu.
Seiring meningkatnya kebutuhan pelaku usaha terhadap akses master rekaman yang sah, pembentukan Satu Lisensi dinilai menjadi solusi yang mendesak. Sistem tersebut memungkinkan penggunaan musik dalam industri komersial dipantau secara langsung dan transparan melalui laporan penggunaan berkala atau real-time report.
“Seiring tingginya kebutuhan para pelaku usaha di lapangan terhadap akses master rekaman yang sah, pembentukan Satu Lisensi menjadi solusi yang sangat mendesak. Melalui sistem ini, penggunaan musik dalam industri komersial dapat terpantau secara langsung dan transparan melalui laporan penggunaan berkala atau real-time report,” katanya.
Ekosistem musik dan ekonomi kreatif
Penggunaan karya rekaman di sektor bisnis menjadi bagian dari rantai ekonomi kreatif. Musik tidak hanya berfungsi membentuk identitas dan atmosfer ruang komersial, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi pemilik hak.
Dengan sistem lisensi yang jelas dan sederhana, kehadiran 1LISENSI diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan pelaku usaha terhadap musik legal dengan kepentingan pemilik karya atas perlindungan hak ekonomi.
“Dengan sistem lisensi yang jelas dan sederhana, kami berharap 1LISENSI dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Musik harus terus menghidupkan bisnis, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para pemilik hak,” tutup Ramsudin.
Kehadiran Satu Lisensi diharapkan dapat menjawab tantangan tata kelola sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penggunaan master rekaman musik untuk kebutuhan komersial. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem penggunaan musik yang lebih transparan bagi pelaku usaha, produser, pencipta, dan pemilik karya rekaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

16 hours ago
9

















































