Polemik Gereja GMS Bantul, Mediasi Polisi Hasilkan Kesepakatan Damai

4 hours ago 2

Polemik Gereja GMS Bantul, Mediasi Polisi Hasilkan Kesepakatan Damai

Suasana mediasi pada Senin (25/5/2026), digelar pertemuan lanjutan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemkab Bantul, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan, hingga FKUB dan Kesbangpol. Ist

Harianjogja.com, BANTUL— Situasi sempat memanas saat pelaksanaan misa perdana di Gereja Misi Sejahtera Bantul pada Minggu (24/5/2026) pagi. Keributan yang terjadi di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon itu langsung direspons cepat aparat gabungan guna mencegah konflik meluas.

Pengamanan dilakukan oleh Polda DIY bersama jajaran Polres Bantul serta melibatkan pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait. Aparat bergerak cepat setelah muncul aksi protes dari kelompok Front Jihad Islam yang menyoroti persoalan perizinan tempat ibadah tersebut.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa situasi sempat tegang namun berhasil dikendalikan. Polisi segera melakukan langkah mediasi dengan mempertemukan perwakilan kedua pihak di lokasi kejadian.

Dalam proses dialog, pihak yang melakukan protes meminta agar pengelola gereja melengkapi izin pendirian dan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pihak gereja berharap kegiatan ibadah yang sempat terhenti dapat dilanjutkan.

Mediasi yang dipimpin langsung Kapolres Bantul itu akhirnya menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur penyelesaian secara damai dengan tetap menjunjung nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang selama ini terjaga di wilayah Bantul.

Sebagai tindak lanjut, pada Senin (25/5/2026), digelar pertemuan lanjutan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemkab Bantul, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan, hingga FKUB dan Kesbangpol. Forum tersebut memutuskan bahwa pihak gereja diminta segera melengkapi seluruh perizinan.

Selama proses administrasi berlangsung, kegiatan ibadah untuk sementara waktu tidak dilaksanakan di lokasi tersebut hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Polda DIY juga menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang dilindungi negara. Namun, pelaksanaannya tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku guna menjaga ketertiban umum.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak yang berpotensi mengganggu keamanan,” tegas Ihsan, Selasa (26/5/2026)

Saat ini, kondisi di lokasi dilaporkan sudah kondusif. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mempercayakan penanganan persoalan ini kepada pihak berwenang.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi, kepatuhan terhadap aturan, serta menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news