(Foto : IST)
KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara mengamankan satu unit mobil tangki beserta sopirnya terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Penindakan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Toraja Utara setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Sabtu (08/08/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil tangki berwarna biru serta sopir berinisial RN (42).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, mengatakan penanganan perkara dilakukan segera setelah kepolisian menerima aduan dari masyarakat setempat.
“Perkara tersebut berawal dari laporan Masyarakat terkait dugaan adanya kendaraan yang mengangkut BBM bersubsidi. Berdasarkan laporan tersebut, telah diamankan 1 unit mobil tangki berwarna biru dan sopir dengan inisial RN (42) untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas IPTU Ruxon.
RN bersama mobil tangki tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik hingga kini masih mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tersebut, termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Saat ini penyidik masih melakukan proses hukum lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi. Adapun dugaan pasal yang disangkakan yaitu dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau niaga bahan bakar minyak/gas bersubsidi Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” pungkas IPTU Ruxon.
Sementara itu, Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R Sudrajat mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan maupun dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat diterima masyarakat yang berhak.


















































