Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 24 saksi terkait kematian diplomat muda asal Jogja sekaligus staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) di kamar kos di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
"Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 24 orang," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Reonald merincikan 24 saksi tersebut terdiri dari enam orang dari tempat tinggal korban, termasuk penjaga kos, satu orang dari pihak keluarga yaitu istrinya, tujuh orang dari tempat lingkungan kerja.
BACA JUGA: Warga Tuksono Kulonprogo Protes Aktivitas Tambang Pasir CV Barokah Karya Sejahtera
"Kemudian enam orang saksi ahli dan empat saksi lainnya yang berhubungan dengan korban, termasuk sopir taksi, dokter rawat jalan," ucapnya.
Polda Metro Jaya pun menjelaskan bahwa tas yang diduga milik Arya Daruditemukan setelah kematiannya. "Tas itu ditemukan di rooftop [atap]. Kalau berdasarkan keterangan dari tim penyelidik itu satu hari setelah tanggal 8 Juli, setelah korban ditemukan," katanya.
Reonald menjelaskan tas tersebut ditemukan oleh penyelidik di lantai 12 Gedung Kemlu, tepatnya di samping tangga darurat. Menurut dia, tas tersebut berisi laptop dan pakaian serta obat-obatan. Reonald juga belum bisa menjelaskan secara rinci obat apa saja yang ditemukan karena itu bersifat privasi.
BACA JUGA: Viral Kabar Siswa Sekolah Rakyat di Solo Kesurupan, Respati Ardi: Mungkin Hanya Kelelahan
"Laptop, terus pakaian yang baru dibeli, terus ada beberapa obat-obatan, beberapa nota, alat-alat kantor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara