Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan

17 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA -Kepolisian Sektor Cempaka Putih Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial MR yang merupakan artis sinetron, terkait kasus pemersan 

"Iya adanya laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau 'cash'," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. "Video hubungan sesama jenis," katanya.

Ia juga menambahkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) kurang lebih selama dua bulan.

"Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video (syur) tersebut," kata Pengky.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Jasamarga Pastikan Telah Mengantongi Sertifikat Laik Operasi

Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," katanya.

Sebelumnya, beredar video yang diunggah di Instagram melalui akun @warungjurnalis. Dalam video tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial MR di wilayah Depok.

"Seorang pria tampan berinisial MR diringkus petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di wilayah Depok, Jawa Barat, karena nekat melakukan pemerasan terhadap pemuda berinisial IMT yang tak lain kekasihnya sendiri (pasangan sejenis)," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menulis tersangka mengancam akan menyebarkan video syur mereka berdua jika korban tak mau memberikan sejumlah uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news