Penindakan terhadap tambang pasir yang diduga ilegal di Ngentakrejo, Lendah - Humas Polres Kulonprogo /
Harianjogja.com, KULONPROGO—Petugas dari Polres Kulonprogo menindak tambang pasir ilegal Sungai Progo di Kalurahan Ngentakrejo, Lendah, Sabtu (17/5/2025). Petugas menutup operasional kegiatan di tempat tersebut karena diduga tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko mengatakan, tambang pasir yang ditutup tersebut dilakukan oleh warga sekitar lokasi penambangan. "Karena diduga tidak memiliki izin sehingga kami tertibkan," katanya, Minggu (18/5/2025).
BACA JUGA: Tambang Kulonprogo Dipantau KPK
Dia menjelaskan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan atas penutupan tambang pasir ilegal ini. Sebab karena status warga yang diperiksa masih sebagai saksi dan pemeriksaan masih berproses sehingga belum ada yang ditahan.
"Namun, Satreskrim mengamankan enam unit dump truck, satu unit ekskavator, dan satu unit mesin sedot," sambung Sarjoko.
Selain itu, lokasi penambangan pasir kini sudah dipasangi garis polisi agar tidak ada yang memasuki area tersebut.
Sarjoko mengungkapkan, penutupan tambang pasir ilegal ini dengan mekanisme soft approach kepada masyarakat Lendah. Menurutnya, itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman sehingga dapat menegaskan aturan sebagaimana mestinya.
"Masyarakat Lendah memahami bahwa yang dilakukan terkait tambang ilegal perbuatan melanggar hukum," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News