
Para tersangka ketika menjalani rekonstruksi pengeroyokan di lapangan Pandak. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL – Kasus kematian tragis IDS (16), remaja asal Kapanewon Pandak, Bantul, mulai menemukan titik terang. Polres Bantul menggelar rekonstruksi guna mengungkap secara rinci kronologi kejadian yang menewaskan korban.
Rekonstruksi digelar di Mapolres Bantul pada Selasa (12/5) dengan menghadirkan seluruh tersangka. Dalam proses tersebut, para pelaku memperagakan sekitar 40 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa kekerasan terhadap korban.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses hukum.
"Rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran terang benderang mengenai peran masing-masing tersangka. Semua adegan yang diperagakan hari ini akan menjadi landasan kuat dalam proses penuntutan di persidangan," ujar Iptu Rita di Mapolres Bantul, Selasa (12/5).
Kronologi Kejadian Mulai Terungkap
Peristiwa bermula pada 14 April 2026. Korban dijemput dari sebuah warung di belakang SMAN 1 Bambanglipuro oleh para tersangka menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa menuju sebuah lapangan di wilayah Pandak.
Dalam rekonstruksi, tersangka utama JMA alias Jontor terlebih dahulu memastikan identitas korban sebelum aksi kekerasan terjadi. Setelah itu, korban dibawa ke tengah lapangan dan menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok pelaku.
Korban mengalami serangkaian penganiayaan hingga akhirnya terjatuh dan tidak berdaya.
Polisi Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Pelaku
Selain tujuh tersangka dewasa yang telah diamankan sebelumnya, polisi juga menghadirkan satu tersangka tambahan berinisial AIF alias Ndriyon (19). AIF sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
"Tersangka AIF sempat bersembunyi di Jakarta dan bekerja sebagai penjual jamu untuk mengelabui petugas. Namun yang bersangkutan berhasil kami amankan saat kembali ke rumahnya di Bambanglipuro pada akhir April lalu," tambah Iptu Rita.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya kekerasan terhadap anak.
"Kami berkomitmen penuh untuk tidak mentolerir kekerasan terhadap anak. Semua pihak yang terlibat, akan kami usut tuntas. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan sadis di Bantul," tegas AKBP Bayu.
Proses Hukum Berlanjut
Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi memastikan seluruh rangkaian peristiwa telah didokumentasikan secara detail untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat sekaligus pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja serta upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
5

















































