Polres Bantul Bongkar Peredaran Psikotropika, Empat Orang Ditangkap

3 hours ago 2

Polres Bantul Bongkar Peredaran Psikotropika, Empat Orang Ditangkap

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, BANTUL— Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengungkap kasus dugaan peredaran psikotropika dalam operasi yang dilakukan di empat lokasi berbeda pada Sabtu (13/6/2026) malam. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita 118 tablet psikotropika berbagai jenis yang diduga dimiliki serta diedarkan tanpa izin.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD (30), MS (23), S (32), dan AW (26). Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di sejumlah wilayah.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Ngeblak, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RD yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Dari tangan RD, polisi menyita 30 tablet Euforiss Clonazepam dan 40 tablet Riklona Clonazepam yang diduga dimiliki tanpa izin," kata Rita, Senin (15/6/2026).

Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas juga menangkap tersangka MS di wilayah Pandak. Dari tersangka berusia 23 tahun tersebut, polisi menemukan lima tablet Atarax Alprazolam.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Juwono, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan tersangka S yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran psikotropika.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita lima tablet Atarax Alprazolam, empat tablet Euforiss Clonazepam, dan 14 tablet Riklona Clonazepam.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita lima tablet Atarax Alprazolam, empat tablet Euforiss Clonazepam, dan 14 tablet Riklona Clonazepam," ujar Rita.

Operasi kemudian berlanjut ke wilayah Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap tersangka AW yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Dari tangan AW, petugas menyita 10 tablet Atarax Alprazolam dan 10 tablet Calmlet Alprazolam yang diduga dimiliki tanpa hak.

Rita menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari hasil penyelidikan di lapangan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Laporan masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang peduli terhadap lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.

Dari seluruh rangkaian operasi tersebut, polisi menyita total 118 tablet psikotropika berbagai jenis. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterkaitan mereka dalam jaringan peredaran psikotropika yang lebih luas di wilayah Bantul.

Polres Bantul memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jalur distribusi obat-obatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news