Polisi saat mengamankan para pelaku. (Dok: Ist)
KabarMakassar.com — Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang sempat menggegerkan warga.
Tim URC Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil meringkus tiga orang pria terduga pelaku pembunuhan di wilayah Kecamatan Tikala dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon, S.H., didampingi Kanit I Sat Reskrim Ipda Fritz Pasulu, S.H., Panit II Unit Polsek Rantepao AIPDA Febrianto, serta Kanit Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa.
Ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan La’bo, Kecamatan Sanggalangi’, Toraja Utara, pada Senin (20/7) sekitar pukul 10.30 WITA.
Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (19/7) dini hari di Jalan Poros Tikala-Rantepao, Kia’ Kayurame, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.
Korban diketahui bernama Elius Sonda Randanan (18), warga Kia’ Kayurame.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban awalnya pamit hendak ke pasar malam bersama rekan-rekannya. Usai dari pasar malam, korban sempat singgah di rumah temannya di Jalan Singki, Kecamatan Rantepao, sebelum akhirnya berpamitan untuk pulang lebih awal. Namun, korban tidak kunjung tiba di rumah.
Keesokan harinya, pihak keluarga dikagetkan oleh unggahan di media sosial mengenai penemuan mayat di Jalan Poros Tikala. Paman korban, Anton Salosso’ (51), bersama keluarga segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengonfirmasi identitas korban, sebelum akhirnya resmi melayangkan laporan ke Polres Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto melalui Kasat Reskrim Iptu Ruxon, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa usai menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
“Dari hasil penyelidikan mendalam dan petunjuk awal, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tak butuh waktu lama, tim gabungan melacak keberadaannya dan mengepung lokasi persembunyian mereka di kediaman orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Sanggalangi’,” ujar Iptu Ruxon.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HP (22) dan YS (23) warga Kecamatan Tikala, serta NT (29) warga Kecamatan Kesu’.
“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pembunuhan tersebut. Adapun motif di balik tindakan keji ini didasari karena dendam lama yang dipendam oleh terduga pelaku terhadap korban,” lanjutnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan, tiga unit sepeda motor milik para pelaku dan korban, pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian perkara.
“Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Toraja Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.


















































