
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menkoinfra) RI Agus Harimurti Yudhoyono./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Penunjukan tersebut menandai perubahan struktur pengelolaan proyek strategis nasional yang sebelumnya dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
Perubahan kepemimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Mei 2026.
Dalam regulasi terbaru tersebut, AHY menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian susunan keanggotaan komite agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
Dalam Perpres dijelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," tulis aturan tersebut.
Berdasarkan susunan terbaru, AHY selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bertindak sebagai ketua komite. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dipercaya mengemban posisi Wakil Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Adapun jajaran anggota komite terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Perpres tersebut juga mengatur tugas dan kewenangan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Salah satu tugas utama komite adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi porsi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan maupun perubahan biaya proyek atau cost overrun dalam pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki peran strategis dalam memastikan keberlanjutan proyek Whoosh, termasuk mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pembiayaan, investasi, serta penyelesaian berbagai persoalan yang muncul selama pengembangan dan operasional kereta cepat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
1

















































