
Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu. Anadolu/py.
Harianjogja.com, MOSKOW—Pemerintah Prancis membuka opsi langkah hukum terhadap Israel menyusul dugaan tindakan kekerasan terhadap warga negaranya dalam insiden pencegatan kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza. Pernyataan tegas ini disampaikan Menteri Angkatan Bersenjata Prancis, Sébastien Lecornu, setelah muncul laporan korban luka dari peserta misi internasional tersebut.
Insiden itu melibatkan kapal yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla (GSF), sebuah konvoi yang membawa bantuan sipil ke Jalur Gaza. Kapal tersebut berangkat dari Barcelona pada 15 April 2026, namun dihentikan oleh militer Israel pada 18 Mei di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza.
“Selain kecaman, yang memang diperlukan dari sudut pandang politik, kami harus bertindak karena ada korban dari WN Prancis. Kami tak dapat mengesampingkan untuk melaporkan semua tindakan yang terekam dalam video tersebut kepada otoritas hukum kami. Tidak ada siapa pun yang boleh menyerang rakyat Prancis dengan impunitas dan tanpa respons apa pun,” kata Lecornu dikutip dari Antara, Rabu (27/5/2026)
Pernyataan itu merujuk pada video yang diunggah oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang memperlihatkan sejumlah aktivis dipaksa bersujud dalam kondisi tangan terikat. Rekaman tersebut memicu kecaman luas di Eropa, terutama karena melibatkan warga sipil dari berbagai negara.
GSF melaporkan sedikitnya 30 peserta mengalami patah tulang dan luka serius akibat tindakan represif saat penangkapan. Organisasi tersebut menuding pasukan Israel menggunakan kekerasan berlebihan saat menghentikan kapal di laut lepas.
Sejumlah media Prancis, termasuk FranceInfo, melaporkan bahwa para korban tengah menyiapkan gugatan hukum internasional terhadap Israel. Gugatan ini berpotensi diajukan di beberapa yurisdiksi, termasuk pengadilan nasional negara asal korban dan lembaga hukum internasional.
Seluruh peserta flotilla dilaporkan sempat ditahan oleh otoritas Israel sebelum akhirnya dideportasi ke negara masing-masing. Insiden ini kembali memanaskan ketegangan terkait blokade Gaza serta akses bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut.
Kasus ini juga memperkuat sorotan global terhadap perlindungan misi kemanusiaan di perairan internasional. Jika langkah hukum benar-benar ditempuh, hal ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum internasional, khususnya terkait perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

14 hours ago
7

















































