Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicekal ke Luar Negeri

4 hours ago 4

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicekal ke Luar Negeri Yaqut Cholil Qoumas. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

BACA JUGA: Preview Indonesia U17 vs Tajikistan

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut adalah Menteri Agama di masa Kabinet Indonesia Maju. Ia menjabat sebagai menteri sejak tahun 2020-2024.


Laman DPR, Selasa (12/8/2025) mengungkapkan, pria kelahiran Rembang, 4 Januari 1975 itu menyelesaikan pendidikan dasar dan menengahnya di Kutoharjo dan Rembang. Kemudian ia meneruskan pendidikannya di Universitas Indonesia (UI) dengan jurusan Sosiologi, namun tidak tamat.

Yaqut Cholil Qoumas adalah Putra dari KH Cholil Bisri. Ia juga adik dari Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dikenal luas sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor. Karier politiknya dimulai sebagai Wakil Bupati Rembang (2005-2010). Ia juga pernah menjadi Ketua DPC PKB Rembang dan Ketua PMII Depok.

Ia pertama kali dilantik menjadi anggota DPR RI dari PKB pada periode 2014-2019 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Hanif Dhakiri. Kemudian, ia kembali terpilih untuk periode 2019-2024.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news