Proyek Waste to Energy Dipercepat, Atasi 326 Kota Darurat Sampah

4 hours ago 3

Proyek Waste to Energy Dipercepat, Atasi 326 Kota Darurat Sampah Foto ilustrasi Waste to Energy. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) di seluruh Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, proyek strategis nasional tersebut kini telah memasuki tahap verifikasi lapangan di 33 lokasi kabupaten/kota dan akan segera dibangun oleh PT Danantara Energi Nusantara, perusahaan pelaksana yang ditunjuk pemerintah.

“Presiden meminta agar pembangunan waste to energy ini dilakukan secara bertahap di 33 lokasi. Saat ini tim gabungan sudah melakukan verifikasi lapangan dan diserahkan ke Danantara. Sekarang sedang proses pembangunan,” ujar Hanif usai Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

Hanif menjelaskan, percepatan proyek ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy, yang menjadi payung hukum baru pengelolaan sampah berbasis energi di Indonesia.

Dalam implementasinya, pemerintah telah menetapkan 326 kabupaten/kota sebagai daerah darurat sampah, agar dapat segera mengakses berbagai sumber pendanaan untuk penanganan limbah.

“Dengan keluarnya Perpres 109, kami menetapkan 326 kabupaten/kota sebagai kabupaten darurat sampah. Artinya, mereka bisa mengakses pendanaan dari berbagai pihak untuk mempercepat pembangunan sistem pengolahan,” katanya. 

Status darurat sampah ini, juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menata kembali sistem persampahan, termasuk menghentikan praktik pembakaran terbuka (open burning) yang masih marak dilakukan oleh masyarakat.

Hanif menegaskan daerah yang masih melakukan pembakaran sampah dan pembuangan liar (illegal dumping) tidak akan masuk dalam sistem penilaian Adipura, penghargaan nasional bagi kota dengan pengelolaan lingkungan terbaik.

“Selama masih ada kegiatan pembakaran dan illegal dumping, daerah tersebut tidak mungkin masuk penilaian Adipura. Mereka akan berstatus kota kotor,” ujarnya.

Langkah ini menjadi instrumen pengawasan moral dan administratif bagi pemerintah daerah agar lebih serius menangani sampah secara berkelanjutan.  Untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah, KLH menyiapkan tiga skema utama teknologi pengolahan yakni Waste to Energy (WTE) yaitu sistem insinerasi besar yang mengubah sampah menjadi listrik.

Lalu ada Refuse Derived Fuel (RDF) yang merupakan teknologi yang mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri semen dan pembangkit. Kemudian, TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle) sebagai fasilitas pengolahan berbasis masyarakat di tingkat kelurahan dan desa. 

“Beberapa daerah menggunakan sistem insinerasi besar, sebagian RDF, sebagian lagi melalui TPS3R. Semua metode itu kita jalankan paralel agar sesuai dengan karakteristik daerahnya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news