PSEL Mampu Olah 1.000 Ton Sampah, DPRD Bantul Tetap Ingatkan Warga

1 hour ago 1

PSEL Mampu Olah 1.000 Ton Sampah, DPRD Bantul Tetap Ingatkan Warga

Foto ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), untuk program Waste to Energy atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL— Fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL tidak boleh membuat masyarakat Bantul merasa bebas menghasilkan sampah lebih banyak. DPRD Bantul meminta kebiasaan mengurangi sampah sejak dari sumber tetap dipertahankan meski fasilitas pengolahan berkapasitas besar disiapkan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto, mengatakan PSEL nantinya menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu. Keberadaan fasilitas tersebut tidak menggantikan sejumlah sarana pengelolaan sampah yang selama ini sudah berjalan.

TPST, TPST 3R, depo, maupun ITF tetap menjalankan fungsinya dalam rantai pengelolaan sampah. Sampah yang berasal dari masyarakat akan terlebih dahulu melalui proses pemilahan sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Material yang masih mempunyai nilai ekonomi dapat dipisahkan. Sementara sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi kemudian dibawa ke PSEL untuk diolah menjadi energi listrik.

"Yang TPST atau ITF yang ada di wilayah-wilayah Bantul itu nanti bisa menjadi depo. Dari masyarakat ditampung di depo, baru masuk ke PSEL," kata Datin, Senin (31/8/2026).

PSEL Jadi Bagian Hilir Pengelolaan Sampah

Datin menjelaskan PSEL nantinya memiliki peran seperti tempat pemrosesan akhir dalam sistem tersebut. Sampah yang telah ditampung di depo akan diangkut menuju PSEL untuk menjalani proses pengolahan lebih lanjut menjadi energi listrik.

Kapasitas fasilitas tersebut nantinya dapat mencapai sekitar 1.000 ton sampah per hari. Dengan kemampuan pengolahan tersebut, PSEL diharapkan dapat menjadi solusi persoalan sampah di tiga wilayah kabupaten/kota.

Meski demikian, hadirnya PSEL bukan berarti fasilitas pengelolaan sampah yang telah tersedia akan dihentikan. TPST 3R, TPST, depo, dan ITF tetap beroperasi sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu.

"Intinya tetap beroperasi. Yang sudah baik dilanjutkan," ujarnya.

Pemda Berpotensi Dapat Pendapatan dari Pengangkutan

Selain menjadi bagian dari pengelolaan sampah, keberadaan PSEL juga berpotensi memberikan pendapatan bagi pemerintah daerah. Datin mengatakan pendapatan tersebut dapat berasal dari jasa pengangkutan sampah, terutama dari depo menuju PITSEL.

Namun, menurutnya, solusi di hilir tidak boleh menggeser perhatian terhadap pengurangan sampah sejak awal. Masyarakat sebagai penghasil sampah tetap didorong untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan.

"Kalau bisa, sampah itu juga harus dikurangi dari masyarakat yang sebagai penghasil sampah," katanya.

Datin menilai kapasitas PITSEL yang mampu mengolah sampah dalam jumlah besar jangan sampai dipahami sebagai kesempatan untuk memproduksi sampah sebanyak-banyaknya.

Sebaliknya, teknologi pengolahan sampah tersebut perlu berjalan beriringan dengan perubahan perilaku masyarakat. Pengurangan dan pemilahan sampah tetap menjadi bagian penting dalam sistem tersebut.

"Jangan justru karena ada solusi dari pemerintah, kita bikin sampah yang sebanyak-banyaknya. Janganlah," tegasnya.

Ia berharap kebiasaan baik dalam mengurangi dan memilah sampah terus dipertahankan. Sebaliknya, kebiasaan membuang serta menghasilkan sampah secara berlebihan perlu mulai dikurangi hingga ditinggalkan.

Dengan pola tersebut, PSEL diharapkan tidak hanya menjadi solusi pada tahap hilir. Keberadaannya juga dapat berjalan bersama pembenahan sistem pengelolaan sampah sejak dari sumber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news