Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, Serang, Provinsi Banten yang diduga menjadi sumber paparan zat radioaktif Cesium-137.
"Kami mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan. Satgas percepatan penanganan radiasi adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem," ujar Wakil Menteri LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono di Jakarta, Senin (15/9/2025).
BACA JUGA: Harga Minyak Mentah Indonesia pada Agustus 2025 Turun
Dia mengatakan pemerintah langsung melakukan dekontaminasi menyeluruh agar wilayah kembali steril dan dampak lingkungan dapat diminimalisasi.
Dengan langkah tersebut, kata dia, masyarakat, termasuk nelayan, dipastikan tetap aman karena produk pangan laut diawasi ketat oleh tim gabungan lintas kementerian dan lembaga.
KLH/BPLH bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), serta kepolisian telah melakukan investigasi secara ilmiah sesuai standar internasional. Sebanyak dua kali rapat koordinasi digelar untuk memastikan setiap langkah tepat sasaran.
Baca juga: KLH dalami dugaan cemaran radioaktif di lokasi pengolahan udang
Dia menyatakan bahwa hal itu bukti nyata bahwa negara hadir melindungi masyarakat.
"Kami pastikan setiap langkah dilakukan dengan standar tertinggi demi mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, dan perlindungan bagi nelayan serta konsumen," katanya.
Hal itu bagian dari respons cepat pemerintah untuk menangani dugaan kontaminasi radioaktif pada ekspor udang beku PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods).
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan menjelaskan bahwa bahan baku udang BMS Foods sebenarnya aman.
Unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower dan ventilator pabrik dengan konsentrasi rendah, di bawah ambang batas, dan segera ditangani melalui dekontaminasi.
Pelacakan lebih lanjut mengarah pada PT PMT dengan tingkat radiasi 0,3-0,5 mikrosievert per jam, lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam.
Ia menyatakan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT.
Langkah hukum perdata dan pidana juga tengah dipersiapkan untuk pihak yang terbukti lalai atau sengaja menimbulkan pencemaran
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam merespons isu tersebut.
Pemerintah bergerak cepat membentuk satuan tugas percepatan penanganan radiasi untuk menjamin keamanan pangan, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara