Puluhan TPA Ilegal di Jogja Terungkap, Ini Langkah Pemkot

2 hours ago 2

Puluhan TPA Ilegal di Jogja Terungkap, Ini Langkah Pemkot Lokasi Daycare Little Aresha. - Harian Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja menemukan masih banyak Tempat Penitipan Anak (TPA/Daycare) yang belum memiliki izin operasional resmi, yakni sebanyak 33 dari total 69 lembaga yang terdata di wilayah tersebut. Temuan ini mendorong langkah pengawasan dan penertiban lebih ketat terhadap layanan daycare di kota ini.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah melakukan pendataan dan verifikasi perizinan. Proses ini mencocokkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan izin operasional masing-masing TPA.

Kepala DPMPTSP Kota Jogja, Budi Santosa, menyebutkan bahwa lembaga yang belum memenuhi salah satu syarat perizinan akan diberikan pendampingan untuk pengurusan izin. “Kalau salah satu tidak ada, akan kami bimbing untuk mengurus,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Selain belum berizin, ditemukan pula sejumlah lembaga yang masa izinnya sudah habis atau masih dalam proses pengajuan namun belum lengkap persyaratannya. Ada juga kasus ketidaksesuaian jenis perizinan dengan aktivitas operasional di lapangan.

Bagi lembaga yang sudah beroperasi tanpa izin, Pemkot Jogja akan melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah. Pengawasan operasional berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), sementara aspek perlindungan anak ditangani DP3AP2KB.

Dalam proses pengawasan, salah satu TPA yang telah disisir adalah TB-KB-TKIT Salman Al Farisi di Warungboto, Umbulharjo. Lembaga tersebut dinyatakan telah memiliki izin lengkap, namun masa berlaku izin operasionalnya akan habis pada Mei dan Juni tahun ini.

Pemerintah mendorong agar seluruh pengelola segera melakukan perpanjangan izin sebelum masa berlaku berakhir. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran administrasi dalam operasional layanan penitipan anak.

Secara regulasi, perizinan TPA atau taman kanak-kanak wajib melalui dua tahap utama. Pertama, kepemilikan Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan kedua, izin operasional dari pemerintah daerah.

Setelah dokumen lengkap, berkas akan direkomendasikan oleh Disdikpora sebelum diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Jogja. Mekanisme ini menjadi dasar legalitas operasional lembaga pendidikan anak usia dini di wilayah kota.

Kepala DP3AP2KB Kota Jogja, Retnaningtyas, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga kualitas layanan. Indikator yang diawasi meliputi rasio pengasuh dan anak, sanitasi, kesehatan, tumbuh kembang, hingga keterbukaan informasi kepada orang tua.

Salah satu aspek penting lainnya adalah sistem komunikasi antara pengelola dan orang tua, termasuk penggunaan CCTV dan grup komunikasi. Hal ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dan keamanan anak selama berada di daycare.

Retnaningtyas juga menyoroti kasus di salah satu daycare sebelumnya yang menunjukkan ketidakseimbangan jumlah pengasuh dan anak serta lemahnya komunikasi dengan orang tua. Kondisi tersebut menjadi evaluasi dalam pengawasan ke depan.

Saat ini, pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan untuk anak-anak yang terdampak dari lembaga bermasalah. Opsi pemindahan ke lembaga lain disiapkan agar layanan pengasuhan tetap berjalan tanpa mengganggu hak anak.

Dengan temuan ini, Pemkot Jogja memperkuat pengawasan terhadap seluruh layanan TPA di wilayahnya. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan setiap lembaga memenuhi standar legalitas sekaligus perlindungan anak secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news