
Foto ilustrasi irigasi pertanian / foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— DPRD Gunungkidul memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai upaya memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Gunungkidul.
Raperda inisiatif tersebut masuk dalam target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang harus diselesaikan pada 2026. Regulasi ini disiapkan bukan sekadar untuk memenuhi target legislasi, tetapi juga untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi sektor pertanian.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan pertanian hingga kini masih menjadi penyokong utama perekonomian masyarakat di Bumi Handayani. Namun, kesejahteraan petani masih dihadapkan pada sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi.
“Makanya raperda ini menjadi prioritas untuk dibahas,” kata Endang kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Menurut Endang, kendala yang dihadapi petani meliputi keterbatasan modal, sulitnya memasarkan produk hasil pertanian, belum optimalnya pemanfaatan alih teknologi pertanian, hingga rendahnya posisi tawar petani yang menyebabkan harga hasil panen kerap dipermainkan oleh pemilik modal.
Selain memberikan perlindungan kepada petani, regulasi yang tengah disusun juga ditujukan untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian guna mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Gunungkidul.
“Makanya kami ingin ada regulasi yang memberikan perlindungan ke petani,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menambahkan, raperda yang disusun memuat 10 bab yang mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan usaha tani, pengawasan, pendanaan, hingga peran masyarakat di sektor pertanian.
“Didalam rancangan ada 10 bab yang mengatur tentang perencaaan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan usaha tahin, pegawasan, pendanaan hingga peran dari masyarakat di sektor ini,” kata Endang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan pembahasan raperda tidak hanya berasal dari usulan bupati, tetapi juga berasal dari raperda inisiatif DPRD.
Pada tahun ini, DPRD Gunungkidul menargetkan pembahasan sebanyak 12 raperda. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan raperda inisiatif DPRD.
“Tahun ini ada 12 reperda yang dibahas. Tiga di antaranya merupakan raperda inisiatif dari dewan,” kata Ery.
Ia menjelaskan, tiga raperda inisiatif tersebut terdiri atas Pencabutan Perda tentang Produk Hukum Desa, Pengelolaan Reklame, dan Raperda tentang Pemberdayaan Petani. Seluruh naskah akademis telah disusun dan dituangkan dalam draf perda.
Selain itu, DPRD Gunungkidul juga telah menggelar rapat paripurna internal untuk menetapkan ketiga rancangan tersebut sebagai raperda inisiatif DPRD.
“Tidak ada masalah dengan draf karena sudah jadi dan tinggal pembahasan,” ungkapnya.
Ery menambahkan, hingga awal Juli 2026 sudah terdapat tiga raperda yang selesai dibahas. Ketiganya yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah, PDAM, serta Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ketiga raperda tersebut telah siap ditetapkan menjadi peraturan daerah baru. DPRD Gunungkidul optimistis seluruh target pembahasan 12 raperda pada tahun ini dapat diselesaikan sesuai rencana.
“Siap ditetapkan menjadi perda baru. Kami optimistis dari target 12 raperda yang dibahas tahun ini bisa diselesaikan semuanya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































