KLIKPOSITIF- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat, Minggu (28/6/2026) pagi. Penertiban dilakukan karena lapak pedagang dinilai berdiri di badan jalan dan mengganggu akses lalu lintas di kawasan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam mendukung kelancaran proses revitalisasi Pasar Raya yang saat ini tengah berjalan. Jalur yang sebelumnya dipenuhi lapak pedagang akan difungsikan sebagai akses kendaraan sementara selama proyek pembangunan berlangsung.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penataan tersebut dilakukan agar fungsi jalan dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya selama tahapan revitalisasi berlangsung.
Menurutnya, akses tersebut nantinya akan menjadi jalur penting bagi kendaraan selama proses pembangunan dilakukan sehingga perlu dipastikan tetap steril dari aktivitas yang dapat menghambat mobilitas masyarakat.
“Jalur ini akan digunakan sebagai akses kendaraan sementara selama proses pembangunan berlangsung. Karena itu, kami melakukan penertiban agar badan jalan tetap dapat difungsikan secara optimal dan tidak menimbulkan kemacetan,” ungkapnya.
Ia mengimbau para pedagang untuk tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang telah ditertibkan. Ia meminta seluruh pihak mendukung upaya penataan yang dilakukan pemerintah demi menciptakan kawasan Pasar Raya yang lebih tertib dan nyaman.
“Mari kita bersama-sama mendukung proses perbaikan dan pembenahan Pasar Raya sebagai salah satu pusat perdagangan dan kebanggaan masyarakat Kota Padang. Dengan menjaga ketertiban, kita turut berkontribusi menciptakan pasar yang lebih tertata, nyaman, dan aman bagi semua,” tutupnya.

10 hours ago
4




















































