Ruas Jalan Jogja-Wates Ramai Reklame, BKAD Sleman: Dampak Keberadaan YIA

6 hours ago 2

 Dampak Keberadaan YIA Ilustrasi. - Antarafoto

Harianjogja.com, SLEMAN–Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menyampaikan keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulonprogo memicu pendirian reklame

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKAD Sleman, Rodentus Condrosulistyo mengatakan pihaknya mencatat reklame-reklame mulai muncul di Jalan Jogja - Wates.

“YIA memicu munculnya reklame-reklame. Kalau saya lihat ada tambahan satu dua reklame di Jalan Jogja -  Wates. Memang sekarang akan bergeser ke ruas jalan itu,” kata Condrosulistyo ditemui di kantornya, Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA: Terabas Aturan dan Bahayakan Pengguna Jalan, Banyak Baliho Dibongkar Paksa Satpol PP Bantul

Condrosulistyo menambahkan pertumbuhan reklame juga mulai tampak di Jalan Jogja - Magelang. Hal ini salah satunya dipicu oleh aktivitas kepariwisataan yang ada di sekitar Jalan Magelang. Begitupun dengan daerah Denggung, Tridadi ke daerah Tempel juga mulai ramai reklame. Adapun Kapanewon Depok masih menjadi wilayah dengan jumlah reklame paling banyak.

“Dulu kan reklame terpusat di perkotaan. Paling tidak ya Denggung ke arah Kota Jogja. Kalau sekarang sudah Denggung ke arah Tempel. Sudah sampai ring dua,” katanya.

BKAD mencatat hingga akhir 2024, ada 826 wajib pajak reklame muali dari jenis papan, billboard, hingga videotron. Selain itu, ada juga reklame kain dan kendaraan. Realisasi pajak menyentuh Rp12,9 miliar.

Dari realisasi tersebut, reklame jenis papan, billboard, dan videotron menyumbang Rp12,4 miliar. Sisanya disumbang dari umbul-umbul dan kendaraan.

Realisasi pajak reklame meningkat dibandingkan 2023 yang menyentuh Rp12,2 miliar. Dari jumlah tersebut, reklame jenis papan, billboard, dan videotron masih mendominasi dengan Rp11,6 miliar.

“Satu wajib pajak bisa punya lebih dari satu reklame. Datanya masih belum dapat kami sampaikan,” ucapnya.

Dasar penentuan tarif pajak adalah Peraturan Daerah Sleman No. 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tindak lanjut dari Perda tersebut adalah Peraturan Bupati No. 58/2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.

Pasal 3 Perbup tersebut menyatakan dasar pengenaan pajak reklame berupa nilai sewa reklame (NSR). Bagian lampiran Perbup tersebut telah memerikan klasifikasi harga berdasarkan kelas jalan dan jangka waktu penyelenggaraan.

Jalan kelas 1 mencakup 24 ruas jalan. Beberapa di antaranya yaitu sepanjang ruas Jalan Kaliurang dari abtas kota sampai dengan Pasar Pakem; sepanjang ruas Jalan Demangan sampai dengan Jalan Cendrawasihl; dan sepanjang ruas Jalan Magelang dari batas kota sampai dengan Jembatan Krasak Tempel batas Provinsi. “Jalan kelas satu tentu tarif pajak lebih mahal,” lanjutnya.

Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Ishadi Zayid mengatakan ada objek wisata baru yang terletak di pinggir Jalan Magelang bernama Ibarbo Park. Ibarbo Park telah menjadi salah satu objek wisata yang ramai pengunjung.

“Ibarbo Park itu pengelolanya swasta. Kalau melihat angka kunjungan selama libur Natal dan Tahun Baru kemarin bisa mencapai 5.000 hingga 7.500 orang per hari,” kata Ishadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news