Dua contoh desain (mock up) rumah subsidi minimalis berukuran 14 meter persegi dan 23,4 meter persegi yang diperkenalkan Kementerian PKP bekerja sama dengan Lippo Group di Jakarta, Senin (16/6/2025). (ANTARA - Aji Cakti)
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana membangun rumah subsidi minimalis untuk Gen Z agar lebih dekat ke tempat kerja. Lokasi rumah subsidi ini akan dibangun di kawasan sekitar perkotaan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan Kementerian PKP melihat inovasinya perlu kehadiran rumah yang lebih minimalis agar harganya juga bisa masuk ke harga tanah di sekitar dekat perkotaan atau misalnya ke tempatnya memang tempat seperti yang awal tetapi harganya bisa lebih rendah.
"Kenapa tujuannya kita bikin rumah yang tipe yang lebih kecil? Jadi sebetulnya tujuannya adalah kita menangkap bahwa banyak masyarakat muda yang orang bilang Gen Z dan lain-lain itu yang lebih prefer untuk punya rumah yang lebih dekat ke tempat aktivitas kerja," ujarnya, Senin (16/6/2025).
Rencana pembangunan rumah subsidi untuk Gen Z khusus kawasan sekitar perkotaan tersebut bertujuan agar bisa lebih dekat ke tempat aktivitas dan juga harganya lebih rendah. "Jadi yang di daerah-daerah desa dan lain-lain tetap mengikuti aturan yang sebelumnya. Rencananya begitu. Tapi aturan ini pun masih digodok terus oleh kita," katanya.
Saat ini rumah subsidi itu memang ada aturan ukurannya, dan yang sekarang beredar banyak itu maksimal di 36 meter persegi luas bangunannya, kemudian ada juga yang 27 meter persegi.
"Saat ini kementerian PKP sedang membuat rencana untuk menambah fitur baru rumah subsidi. Sekali lagi ini rencana jadi belum sampai ke final. Kenapa? Karena Kami Kementerian PKP, Pak Menteri PKP sangat terbuka untuk berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan," kata Sri.
Kementerian PKP telah menyebarluaskan draf rancangan keputusan menterinya kepada para pemangku kepentingan seperti asosiasi-asosiasi pengembang, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), dan sebagainya agar dapat memberikan masukan kepada kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara