
Safari nasional Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) bersama Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) terikat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kedokteran Hewan. Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) bersama Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) terus mengakselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kedokteran Hewan melalui safari nasional yang digelar di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi strategis tersebut lahir secara partisipatif dan sesuai kebutuhan sektor kesehatan hewan nasional.
RUU Kedokteran Hewan yang disusun oleh Badan Keahlian DPR RI per 11 November 2024 kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum komprehensif yang mengatur pendidikan, profesi, hingga layanan kedokteran hewan di Indonesia.
Ketua AFKHI yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Teguh Budipitojo menegaskan, safari nasional ini bertujuan membuka ruang dialog luas dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Melalui forum sosialisasi ini, para peserta didorong untuk mengidentifikasi berbagai aspek pengaturan pendidikan kedokteran hewan dan profesi dokter hewan yang dinilai masih perlu diperkuat atau belum sepenuhnya terakomodasi di dalam draft RUU. Seluruh masukan dari berbagai wilayah Indonesia nantinya akan dikompilasi dan disampaikan kepada Badan Keahlian DPR RI, serta menjadi bahan komunikasi dengan Komisi X DPR RI pada saat RUU memasuki masa pembahasan resmi," kata Prof Teguh Budipitojo dikutip Rabu (27/5/2026).
Sejauh ini, rangkaian sosialisasi telah digelar di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Semarang, Sleman, Samarinda, Bandung, hingga Surabaya. Kegiatan tersebut melibatkan akademisi, praktisi, pemerintah, hingga pelaku usaha di bidang veteriner.
Safari nasional ini masih akan berlanjut ke Medan, Makassar, dan Bali guna menjaring aspirasi lebih luas, terutama dari wilayah Sumatra dan Indonesia timur. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Prof Teguh Budipitojo dan drh. Suli Teruli Sitepu yang memaparkan substansi penting dalam RUU tersebut.
Dalam paparannya, RUU Kedokteran Hewan dirancang mencakup penguatan sistem pendidikan, registrasi dan lisensi dokter hewan, standar kompetensi nasional, hingga pembentukan lembaga pengawas profesi melalui Konsil Kedokteran Hewan Indonesia.
"Selain itu, RUU juga diarahkan untuk memperkuat posisi strategis dokter hewan dalam sistem kesehatan nasional melalui pendekatan One Health, terutama dalam pengendalian zoonosis, keamanan pangan asal hewan, kesejahteraan hewan, ketahanan pangan nasional, serta perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Prof Teguh Budipitojo.
Melalui langkah ini, PDHI dan AFKHI berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat profesi dokter hewan, tetapi juga berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat secara luas. Pendekatan One Health yang diusung dinilai menjadi kunci integrasi antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

15 hours ago
6

















































