RUU PIHU, Asosiasi Minta Kuota Haji Khusus Minimal 8 Persen

1 month ago 14

RUU PIHU, Asosiasi Minta Kuota Haji Khusus Minimal 8 Persen Juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik (kiri)di Jakarta, Rabu (13/8/2025). ANTARA - Mecca Yumna

Harianjogja.com, JAKARTA—Kuota haji khusus seharusnya minimal 8 persen, bukan maksimal 8 persen seperti dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang tengah dibahas.

Juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik menyebutkan, dalam draf RUU Haji dan Umrah yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada24 Juli 2025, disebutkan dalam pasal 64 bahwa kuota haji khusus ditetapkan paling tinggi 8 persen dari kuota haji Indonesia.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kouta Haji

“Jamaah haji khusus itu juga rakyat Indonesia yang perlu dilayani oleh pemerintah dan juga para pelaku usaha. Sangat banyak, rakyat yang memilih daftar haji khusus karena faktor usia, kesehatan, cuti pendek, dan lainnya,” katanya, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, hal ini kontradiktif dengan keterangan di halaman penjelasan, yang menyebutkan bahwa serapan terhadap kuota tambahan belum maksimal. Dia menilai, penyerapan kuota haji tidaklah mudah. Apalagi harus dipenuhi dalam jangka waktu yang pendek.

“Haji khusus adalah solusi bagi jamaah lansia, sakit, atau terbatas waktu, serta mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap bahkan ditolak karena keterbatasan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO) Muhammad Iqbal mengatakan, batasan kuota haji paling tinggi 8 persen menciptakan ketidakpastian bagi jamaah yang sudah mendaftar bertahun-tahun.

Dia menyebutkan, per 12 Agustus 2025, ada 144.771 jamaah yang saat ini mengantri keberangkatan di haji khusus. “Haji khusus juga bisa menjadi solusi bagi kapasitas di Mina yang terbatas,” kata Iqbal.

Senada, Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) Abdul Aziz menyebutkan, Indonesia seharusnya bisa meniru negara-negara muslim yang lain, contohnya Turki yang 40 persen kuota hajinya dikelola swasta, Mesir memberikan porsi kepada swasta sebesar 65 persen, Bangladesh bahkan menyerahkan pengelolaan kuota haji sebesar 93 persen ke pihak swasta.

BACA JUGA: Update! Siswa Keracunan Menu MBG di Sleman Bertambah Jadi 178 Orang

“Kita bisa modelling ke negara-negara Muslim yang memberikan porsi besar kepada swasta untuk mengelola kuota haji. Bahkan Arab Saudi juga menyerahkan ke swasta melalui syarikah-syarikah untuk melayani jamaah haji. Dan itu terbukti mampu meningkatkan kualitas layanan dan menggerakkan ekonomi umat serta penyerapan kuota secara optimal,” kata Abdul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news