Sidang Perdana Perkara Perdata Mbah Tupon Ditunda Lantaran Tergugat Mangkir

9 hours ago 2

Sidang Perdana Perkara Perdata Mbah Tupon Ditunda Lantaran Tergugat Mangkir Suasana sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum yang menyeret nama Mbah Tupon pada Selasa (1/7 - 2025) di PN Bantul dengan penggugat M. Ahmadi dan Indah Fatmawati melawan Triono alias Triono Kumis. (Email)

Harianjogja.com, BANTUL – Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum, Selasa (1/7/2025), dengan penggugat M. Ahmadi dan Indah Fatmawati melawan Triono alias Triono Kumis. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli tanah yang turut menyeret nama Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon.

Sidang dimulai pukul 12.30 WIB dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak, khususnya surat kuasa hukum. Namun, sidang harus ditunda lantaran tergugat utama Triono Kumis dan turut tergugat I, Triyono, tidak hadir tanpa keterangan. Sementara itu, turut tergugat II, Anhar Rusli, dan turut tergugat III, Tupon Hadi Suwarno, hadir melalui kuasa hukum masing-masing.

Majelis hakim yang dipimpin Dhitya Kusumaning Prawarni dengan dua hakim anggota, Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia, menyatakan persidangan ditunda hingga Selasa, 8 Juli 2025 mendatang. Penundaan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada para tergugat yang belum hadir untuk memenuhi panggilan persidangan.

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menyatakan pemanggilan ulang akan dilakukan secara resmi, bahkan melalui koordinasi dengan Polda DIY. Hal ini mengingat dua tergugat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana penipuan tanah.

“Surat panggilan sebelumnya untuk tergugat utama dan turut tergugat satu sempat dikembalikan karena tidak diterima. Maka tadi Majelis Hakim memerintahkan agar surat berikutnya dikirimkan langsung melalui Polda DIY,” ujar Gatot.

BACA JUGA: Polemik Mafia Tanah di Bantul, Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta

Gatot menambahkan, kehadiran para pihak dalam persidangan adalah kewajiban hukum guna membela kepentingannya. “Kalau sidang selanjutnya para tergugat tetap tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga. Jika masih tidak hadir juga, maka sidang bisa dilanjutkan tanpa kehadiran mereka,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda yang sama, yakni melengkapi kehadiran para pihak.

Kuasa hukum M. Achmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo menjelaskan bahwa ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat 1 diduga karena keduanya tengah menjalani proses hukum pidana terkait kasus yang sama dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Polda DIY.

“Maka dari tergugat dan turut tergugat 1 kemungkinan belum mendapatkan relaas panggilan dari pengadilan,” jelas Juni.

Meski demikian, pihak penggugat tetap berharap kehadiran seluruh pihak dalam sidang selanjutnya agar ada peluang tercapainya kesepakatan damai melalui mediasi.

“Sebenarnya harapan saya semua bisa hadir, bisa duduk bersama, artinya apa yang diinginkan bisa kita sepakati dalam ranah mediasi,” lanjutnya.

Namun, jika tergugat kembali mangkir tanpa kuasa hukum, Juni menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Sementara, kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari membenarkan bahwa Triono dan Triyono saat ini tengah ditahan di Polda DIY sehingga relaas panggilan kemungkinan tidak sampai ke tangan mereka.

“Nanti akan diagendakan panggilan lagi. Sidang berikutnya itu tanggal 8 Juli untuk memastikan surat panggilan sampai ke Polda DIY,” kata Suki.

Ia menambahkan bahwa jika seluruh pihak sudah hadir, maka mediasi sesuai Perma No.1 Tahun 2016 bisa segera dilakukan. “Tidak masalah, ini baru tahapan prosedural formil,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news