SIM Keliling Polda DIY Senin 24 Agustus 2026, Ini Lokasinya

1 hour ago 2

SIM Keliling Polda DIY Senin 24 Agustus 2026, Ini Lokasinya

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomo\n

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C pada Senin (24/8/2026) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling dan SIM Corner yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY. Layanan tersebut tersebar di sejumlah titik dengan jam pelayanan yang berbeda.

Selain menghindari antrean di kantor Satpas, layanan perpanjangan SIM tersebut disediakan untuk memudahkan warga Daerah Istimewa Yogyakarta mengurus masa berlaku SIM sesuai ketentuan. Berikut jadwal layanan Ditlantas Polda DIY pada Senin, 24 Agustus 2026:

Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda DIY: pukul 08.00-13.00 WIB.

SIM Corner Jogja City Mall (JCM): pukul 09.00-13.00 WIB.

SIM Corner Ramai Mall: pukul 09.30-13.00 WIB.

Syarat Perpanjang SIM

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan. Berkas yang harus dibawa meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
- SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan tes psikologi.

Jangan Tunggu SIM Kedaluwarsa

Ditlantas Polda DIY mengingatkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku SIM secara berkala. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku berakhir karena keterlambatan, termasuk hanya satu hari, membuat pemilik SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal.

Proses penerbitan SIM baru tersebut mencakup tahapan ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak kehilangan kesempatan menggunakan layanan perpanjangan.

Manfaat Memiliki SIM Aktif

SIM yang masih berlaku bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi berkendara. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Beberapa manfaat memiliki SIM aktif antara lain:

Bukti legalitas mengemudi: SIM menjadi bukti sah bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kompetensi untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.

Kenyamanan dan keamanan di jalan: Pengendara dapat terhindar dari sanksi tilang ketika terdapat penertiban lalu lintas oleh petugas kepolisian.

Perlindungan asuransi: SIM menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas maupun penjaminan Jasa Raharja.

Mendukung ketertiban lalu lintas: Kepemilikan SIM menunjukkan pengendara telah memahami aturan dan tata cara berkendara yang aman, sehingga turut mendukung keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dengan mengetahui jadwal SIM keliling Jogja pada Senin, 24 Agustus 2026, masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan sesuai kebutuhan sekaligus memastikan dokumen yang diperlukan telah disiapkan sebelum datang ke titik layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news