Siswi SMP Diduga Dicabuli di UKS, Polisi Masih Selidiki

1 hour ago 2

Harianjogja.com, JOGJA— Polisi masih mendalami dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun yang dilaporkan terjadi di ruang UKS sebuah sekolah di Kota Jogja. Seorang karyawan yang bertugas sebagai penjaga UKS telah berstatus terlapor, tetapi belum dipanggil untuk diperiksa karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti.

Perkara itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja. Dugaan kejadian dilaporkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan laporan baru dibuat pada 12 Agustus 2026, atau enam hari setelah dugaan peristiwa berlangsung. Hingga Senin (24/8/2026), penyidik baru memeriksa saksi dari pihak pelapor.

Sementara itu, korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan korban menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh keterangan lebih lengkap mengenai perkara yang dilaporkan.

“Masih proses penyelidikan. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi, yaitu pelapornya. Kemudian pemeriksaan korban besok, hari Rabu,” kata Apri, Senin (24/8/2026).

Korban Beristirahat di Ruang UKS

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan peristiwa bermula ketika korban merasa pusing saat berada di sekolah. Korban kemudian beristirahat dengan berbaring di ruang UKS.

Ketika korban berada di ruang tersebut, terlapor yang merupakan karyawan penjaga UKS datang dan menghampirinya. Polisi kemudian menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang dilakukan terlapor terhadap korban.

Menurut keterangan awal yang diterima penyidik, terlapor diduga meraba atau menyentuh bagian dada korban. Tidak lama setelah itu, seorang guru datang ke ruang UKS sehingga terlapor meninggalkan ruangan tersebut.

Polisi juga memperoleh keterangan awal dari orang tua korban mengenai tindakan lain sebelum dugaan pencabulan. Apri mengatakan anak tersebut sempat dibaluri minyak oleh terlapor sebelum dugaan tindakan pencabulan terjadi.

Namun, polisi belum menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penyidik masih harus memeriksa korban, saksi lain, serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Kalau sekarang baru indikasi. Kita mengumpulkan bukti-bukti, kemudian nantinya kita periksa semua saksi dan kita lakukan pemeriksaan psikolog kepada korban,” ujarnya.

Terlapor Belum Diperiksa Polisi

Sampai Senin (24/8/2026), terlapor belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap korban dan pendalaman keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui dugaan kejadian itu.

Apri menjelaskan penyidik tidak dapat langsung menetapkan seseorang sebagai pelaku hanya berdasarkan laporan dari satu pihak. Polisi perlu mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan perkembangan hukum perkara tersebut.

Dengan demikian, status terlapor dalam perkara ini belum dapat disamakan dengan status sebagai pelaku. Penyidik masih menjalankan tahapan penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta menilai apakah terdapat unsur tindak pidana.

Setelah keterangan dan bukti dikumpulkan, polisi akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana laporan yang diterima.

Polisi Terapkan Pasal 415 Huruf b UU KUHP

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut Apri, ketentuan itu memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan setelah laporan dugaan pencabulan terhadap siswi SMP diterima Unit PPA Satreskrim Polresta Jogja.

Di sisi lain, Apri menekankan pentingnya pemahaman mengenai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pengetahuan tersebut tidak hanya perlu dimiliki oleh anak-anak, tetapi juga oleh seluruh pihak yang berada di lingkungan sekolah.

“Anak-anak harus tahu terkait kekerasan seksual. Di lingkungan sekolah, karyawan, guru, semuanya juga harus tahu dan harus ada pencegahannya,” katanya.

Polisi Imbau Korban Berani Melapor

Apri juga mengimbau korban maupun orang tua untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual. Pelaporan dinilai penting agar dugaan kejadian dapat ditangani melalui proses yang sesuai.

Menurutnya, pemahaman mengenai bentuk kekerasan seksual dan aturan pidananya menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Pengetahuan itu juga diharapkan mendorong korban maupun keluarga untuk mencari pertolongan ketika menemukan indikasi kekerasan seksual.

Dalam perkara dugaan pencabulan siswi SMP di Kota Jogja ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Pemeriksaan terhadap korban yang dijadwalkan pada Rabu (26/8/2026) menjadi salah satu tahapan yang akan dilakukan polisi dalam pendalaman laporan.

Polisi juga masih akan memeriksa saksi-saksi lain yang mengetahui perkara tersebut. Hasil seluruh pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan nantinya akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan perkembangan penanganan kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news