Petugas Satpol PP tengah mencopoti salah satu spanduk liar. - Istimewa/Satpol PP DIY
Harianjogja.com, SLEMAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menuntaskan agenda penertiban spanduk, reklame, dan Alat Peraga Kampanye (APK) liar sepanjang tahun 2025 dengan capaian signifikan. Total sebanyak 1.001 material berhasil dicopot dari berbagai kapanewon melalui 81 operasi rutin.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, menjelaskan setiap operasi menyoroti lokasi-lokasi rawan pemasangan ilegal, seperti wilayah Ngaglik, Depok, dan Mlati. Beberapa operasi mencatat penertiban puluhan spanduk sekaligus, dengan intensitas tertinggi terjadi pada November.
“Hari ini ditertibkan, besok dipasang lagi,” kata Sri Madu, menyoroti rendahnya kesadaran penyedia jasa reklame terhadap regulasi Perbup Sleman No. 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Penertiban juga dilakukan secara responsif terhadap aduan masyarakat, terutama di fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, dan ruas jalan utama.
Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, menambahkan penindakan terhadap reklame ilegal membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti pemilik reklame dan DPMPTSP untuk perizinan. Spanduk dan reklame kecil bisa langsung ditertibkan, sementara baliho besar harus melalui prosedur resmi.
Dengan capaian penertiban 1.001 spanduk dan reklame ilegal, Satpol PP Sleman berharap langkah tegas ini menekan pelanggaran serupa di tahun-tahun mendatang dan menjaga ketertiban serta estetika ruang publik di Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

6 hours ago
4

















































