Solok, Klikpositif – Pemuda berinisial IW (30) tak bisa berkutik saat diciduk Tim Satres Narkoba Polres Solok, Jum’at (9/1/2026) malam.
Pemuda asal Tabek Dangka Jorong Koto Gadang Nagari Talang dibekuk polisi di pinggir jalan, tepatnya di Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik pelaku kemudian melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Lipatan uang kertas pecahan lima ribu yang ditemukan di lokasi ternyata berisi paket kecil diduga sabu.
Curiga pelaku masih menyimpan narkoba lainnya, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman pria yang bekerja sebagai petani tersebut.
Di hadapan saksi, petugas akhirnya menemukan kotak rokok merek Sampoerna berisi dua paket sabu, satu ukuran sedang dan satu lainnya ukuran besar.
“Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan langsung kami amankan ke Polres Solok untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Rico PW, Sabtu (10/1/2025).
Selain tiga paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klem bening yang terselip di dinding rumah serta satu unit handphone milik pelaku.
Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba memang jadi atensi serius Polres Solok. Kasus narkoba cukup menonjol dibanding kasus lainnya.
Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya menegaskan, Polres Solok tak main-main dengan kasus narkoba. Peredaran narkoba mengancam generasi muda Solik.
Data Polres Solok, sepanjang tahun 2025, tercatat 43 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 43 pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak sebanyak 62 tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 1.056,27 gram narkoba jenis ganja dan 164,26 gram sabu. Polisi menargetkan pengungkapan jaringan yang mengedarkan narkoba di Kabupaten Solok.

1 month ago
37




















































