Soal Dugaan Investasi Asing Fiktif di Bantul, Begini Tanggapan Pemkab

6 hours ago 5

Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul menyebut bahwa pengurusan izin perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM.

Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan dugaan investasi asing fiktif di salah satu perusahaan PMA yang berlokasi di Bantul.

BACA JUGA: Timpora Bantul Temukan Dugaan Investasi Fiktif hingga Pelanggaran Izin Tinggal WNA

Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan PMA diajukan secara daring melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) yang dibangun oleh Kementerian Investasi.

"Kalau perusahaan PMA itu kewenangan pusat, bukan provinsi atau kabupaten. Daerah tidak mengeluarkan rekomendasi," kata Annihayah, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, verifikasi atas permohonan izin juga sepenuhnya dilakukan langsung oleh sistem berdasarkan persyaratan administratif yang diajukan pemohon. "Pengawasan juga dari pusat. Pada saatnya aplikasi akan mengeluarkan short list pengawasan untuk diketahui oleh daerah," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Bantul, Sefta Adrianus Tarigan, mengungkapkan bahwa hasil operasi pengawasan terhadap sembilan perusahaan selama 29–31 Juli 2025 menemukan indikasi investasi asing fiktif di sebuah perusahaan di Bantul.

“Perusahaan itu tercatat memiliki investasi Rp30 miliar, tapi hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan nilai aktual diduga jauh di bawah itu,” ujar Sefta, yang juga menjabat Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jogja.

Bahkan, lanjut Sefta, ditemukan indikasi rekayasa dokumen untuk memenuhi syarat minimal investasi asing sebesar Rp10 miliar. Temuan tersebut kini ditindaklanjuti bersama DPMPTSP setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news