Soal Video Penjualan Miras secara Daring di Medsos, Ini Sikap Pemkab Sleman

1 month ago 14

Harianjogja.com, SLEMAN— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman angkat bicara terkait video viral kerja sama penjualan miras secara daring di berbagai kanal media sosial. Pemkab berjanji bakal melakukan langkah tegas sesuai aturan.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan bahwa semua peraturan terkait peredaran minuman beralkohol, khususnya di Bumi Sembada, harus ditaati. "Pemerintah daerah punya wewenang untuk mengatur, terutama peredaran minuman beralkohol Golongan B dan C," ujar Harda Kiswaya dikutip Rabu (13/8/2025)

BACA JUGA: Produksi Cabai Rawit Semester I 2025 di Sleman Capai 4 Juta Kg

Terkait peredaran minuman beralkohol secara daring, ia akan berkoordinasi dengan Kapolda DIY, Danrem 072/Pamungkas, Kajati DIY, dan jajaran di Pemkab Sleman untuk secara koordinatif melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban sesuai peraturan.

Pemkab Sleman juga akan melapor kepada pemerintah pusat melalui Surat Bupati kepada Menteri Perdagangan serta Menteri Komunikasi dan Digital. "Materi surat berkaitan dengan larangan mengiklankan minuman beralkohol di media apapun," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih.

Ia menyebut, di Kabupaten Sleman ada Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Dalam regulasi tersebut, imbuh Mae, terdapat larangan penjualan minuman beralkohol secara daring, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perdangan Dalam Negeri Nomor 48/PDN/SD/02/2021.

Apalagi, ia melanjutkan, minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan kadar, yakni Golongan A, B, dan C, serta memiliki aturan peredaran berbeda-beda. "Merujuk aturan itu, ada sanksi bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai ketentuan. Sanksi bisa berupa pidana atau denda," tegas Mae.

Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi menyampaikan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan minuman beralkohol, termasuk yang dijual secara daring, untuk memastikan bahwa peredaran benar-benar sesuai aturan.

"Kedua, selain melapor ke pemerintah pusat, Bupati Sleman segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk menyikapi keresahan masyarakat terkait peredaran miras secara daring itu," terangnya.

Kemudian, tambah Hendra, Pemkab Sleman akan secara konkret menempuh langkah-langkah tindak lanjut, yakni melakukan penertiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news