Ilustrasi rupiah. / Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul menerima kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul tahun 2025. Meskipun kenaikan UMK tahun 2025 lebih rendah dibandingkan dengan persentase kenaikan UMK tahun ini.
Ketua DPC SPSI Bantul, Fardhanatun mengaku seluruh jajaran SPSI di setiap wilayah telah menerima penetapan UMK tersebut. Karena itu, meskipun kenaikan UMK Bantul tahun depan lebih rendah dibandingkan persentase kenaikan UMK tahun ini, namun pihaknya tidak mempermasalahkannya.
“Dari serikat menerima [kenaikan UMK], karena ini [kenaikan UMK] sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Fardhanatun, Kamis (19/12/2024).
Dia menilai kenaikan UMK secara nasional sebesar 6,5% cukup baik untuk beberapa wilayah di Indonesia.
Sementara bagi pekerja di DIY, kenaikan tersebut pun cukup disayangkan lantaran persentase kenaikan UMK tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan UMK tahun lalu.
Diketahui kenaikan UMK Bantul tahun 2024 mencapai 7,26%, atau lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan UMK Bantul tahun 2025 yang hanya mencapai 6,5%. Dengan begitu, maka UMK Bantul tahun 2024 naik hingga Rp144.070 atau menjadi Rp2.360.533.
Fardhanatun pun menilai besaran kenaikan UMK tersebut tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan harga kebutuhan pokok yang naik menjelang akhir tahun.
Menurutnya, kenaikan harga kebutuhan pokok yang ada jika diakumulasikan jauh melebihi dengan kenaikan UMK tersebut. “Menjelang Natal dan Tahun Baru semua barang naik,” ujarnya.
Dia pun meminta agar seluruh perusahaan membayarkan upah pekerja sesuai dengan UMK terbaru. Menurutnya, UMK merupakan jaring terakhir dalam pengupahan. Sehingga, dia pun meminta agar perusahaan memberikan upah di atas UMK.
Sementara sepanjang tahun 2024, seluruh perusahaan di Bantul telah memberikan upah sesuai kenaikan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Polri Konfirmasi Jadwal Pemeriksaan Menteri Budi Arie Hari Ini
Dia pun mendorong agar perusahaan menerapkan hal yang sama tahun ini. Apabila ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai yang telah ditetapkan, pihaknya pun mengaku siap menerima aduan dari para pekerja.
“Harapan kami semoga setelah ditetapkan [UMK], nanti pelaksanaannya jangan ada yang berharap [diterapkan serentak oleh seluruh perusahaan],” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istirul Widilastuti menyampaikan kenaikan UMK mengacu pada Keputusan Gubernur DIY No.477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY No.478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025.
“Kisaran segitu [Rp2.360.533], karena ada kenaikan sekitar 6,5%,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News