Sri Mulyani Pastikan Gaji Dosen dan Beasiswa Jadi Perioritas, Tidak Terdampak Efisiensi

5 days ago 17

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji dosen serta beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa tetap menjadi prioritas dan tak terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).

Hal itu ia sampaikan dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa.

“Semua K/L harus melakukan efisiensi, termasuk Kemendiktisaintek. Mereka juga melakukan reorganisasi dari belanja-belanja yang terkena efisiensi. Tapi, pembiayaan seperti gaji, termasuk tunjangan kinerja dan profesi, dan pemberian beasiswa untuk mahasiswa dan pelajar itu tetap diprioritaskan,” kata Sri Mulyani.

Saat ini, pihaknya bersama Kemendiksaintek tengah menghitung restrukturisasi anggaran sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam proses ini, ia menjamin program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat akan tetap menerima prioritas anggaran.

“Kami sekarang dengan Mendiktisaintek sedang menghitung. Tupoksi pentingnya tak boleh dikorbankan,” tegas Sri Mulyani.

Sementara bila ada anggaran Kemendiktisaintek yang masih kekurangan, proses yang berlaku adalah Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengirim surat kepada Menkeu untuk mengajukan tambahan anggaran.

BACA JUGA: Tukin Dosen Siap-siap Cair! Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 Triliun, Guru Besar Peroleh Rp12 Juta

“Itu proses yang biasanya kami lakukan dan akan kami terus kelola dengan baik,” tuturnya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mengatasi masalah kesenjangan komponen penghasilan dosen ASN.

Salah satu perubahan utama dalam Perpres itu adalah dosen PTN satuan kerja (satker), PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan lembaga layanan (LL) Dikti di bawah Kemendiktisaintek menerima tambahan fasilitas tukin.

Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news