
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X didampingi Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (25/5/2026). Ist/pemdadiy
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan pentingnya regulasi daerah sebagai instrumen strategis untuk menjaga kebudayaan sekaligus melindungi lingkungan hidup secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (25/5/2026).
Didampingi Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X, Sultan menyoroti dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD DIY, yakni Raperda Pengelolaan Perfilman dan Raperda Perlindungan serta Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst.
Menurut Sultan, kedua raperda tersebut tidak sekadar produk hukum administratif, tetapi menjadi pijakan penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada nilai kemanusiaan, keberlanjutan, serta kesejahteraan masyarakat.
“Perbedaan dan dinamika harus direspons dengan kebijakan yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pada sektor perfilman, Sultan menilai film memiliki peran strategis sebagai media edukasi sekaligus sarana pelestarian budaya. DIY, dengan status keistimewaannya, menempatkan kebudayaan sebagai pilar utama pembangunan daerah.
Namun demikian, ia mengingatkan agar substansi Raperda Perfilman tetap selaras dengan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Perfilman, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sultan juga menekankan pentingnya pemberdayaan komunitas perfilman berbasis kalurahan. Menurutnya, kalurahan harus menjadi subjek utama dalam ekosistem perfilman, bukan sekadar lokasi produksi.
Selain itu, pengaturan kelembagaan seperti Badan Perfilman Daerah perlu diselaraskan dengan Dewan Kebudayaan DIY agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Di sisi lain, perhatian besar juga diberikan pada Raperda Perlindungan Kawasan Ekosistem Karst, khususnya kawasan Gunungsewu yang telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark.
Sultan menegaskan bahwa kawasan karst memiliki fungsi ekologis vital, mulai dari penyedia air bersih, penyangga lingkungan, hingga mitigasi perubahan iklim. Oleh karena itu, perlindungan kawasan ini harus dilakukan secara komprehensif.
“Kerusakan pada satu bagian ekosistem karst bisa berdampak luas dan sulit dipulihkan,” ujarnya.
Pemda DIY juga memberikan sejumlah catatan penting, seperti kesesuaian kewenangan gubernur, penyelarasan nomenklatur dengan regulasi nasional, hingga pentingnya indikator Indeks Kesehatan Kawasan Karst sebagai dasar pengendalian berbasis data.
Di akhir penyampaiannya, Sultan mengajak seluruh pihak untuk menyusun regulasi ini secara terbuka dan konstruktif, agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan DIY yang berlandaskan nilai budaya dan keistimewaan.
Sementara itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menyampaikan apresiasi atas pandangan gubernur. DPRD DIY akan melanjutkan pembahasan melalui tanggapan fraksi dan pembentukan panitia khusus guna menyempurnakan substansi kedua raperda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































