Survei: 84,9 Persen Warga Dukung Penertiban PKL Makassar

5 hours ago 3
 84,9 Persen Warga Dukung Penertiban PKL MakassarTangkapan Layar Hasil Survei Lembaga Parameter Publik Indonesia (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Dukungan publik terhadap kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Makassar terus menguat.

Hasil survei lembaga Parameter Publik Indonesia menunjukkan mayoritas warga mendukung langkah pemerintah menata kawasan kota yang selama ini dinilai semrawut dan tak bisa di tuntaskan selama ini

Direktur Eksekutif PPI, Ras MD, mengungkapkan tingkat dukungan publik mencapai 84,9 persen. Angka ini dinilai sebagai legitimasi kuat bagi pemerintah untuk melanjutkan kebijakan penertiban, khususnya terhadap PKL yang menggunakan trotoar dan saluran drainase.

“Sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik. Ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk tidak ragu melanjutkan kebijakan,” ujarnya, Jumat (03/04).

Selain dukungan, tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan tersebut juga tergolong tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden mengaku mengetahui atau sangat mengetahui adanya penataan PKL, sementara sisanya berada pada kategori kurang tahu hingga tidak tahu.

Pemerintah Kota Makassar sendiri disebut telah menempuh pendekatan bertahap sebelum melakukan penertiban. Mulai dari edukasi, dialog dengan pedagang, hingga pemberian surat peringatan berjenjang dilakukan guna menghindari konflik sosial.

Langkah tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas melalui aturan ketertiban umum daerah yang melarang aktivitas di atas fasilitas publik seperti jalan dan trotoar yang tidak sesuai peruntukan.

“Penataan ini bukan tindakan tiba-tiba, tapi melalui proses panjang dan pendekatan humanis,” jelas Ras.

Di tengah dukungan mayoritas publik, muncul pula kritik dari sebagian pihak yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Namun, pengamat menilai kritik tersebut tidak sepenuhnya melihat proses dan dasar hukum yang telah dijalankan pemerintah.

Menurut Ras, penertiban PKL merupakan langkah strategis dalam menjaga fungsi ruang publik, termasuk mendukung kelancaran pejalan kaki dan mencegah gangguan pada sistem drainase yang berpotensi memicu banjir.

“Kalau dibiarkan, kota akan tetap semrawut dan masalah lama tidak akan pernah selesai,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah pasca-penertiban. Penataan fisik kawasan, pengawasan berkelanjutan, serta pemanfaatan ruang publik secara optimal dinilai menjadi kunci agar area yang telah ditertibkan tidak kembali ditempati.

Di sisi lain, dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyatakan penataan PKL merupakan bagian penting dalam membangun wajah kota metropolitan.

“Makassar adalah cerminan daerah lain. Penertiban ini langkah penting, tapi tetap harus disertai solusi bagi pedagang,” ujarnya.

Ia mendorong agar proses penataan tetap mengedepankan prosedur yang jelas dan memberikan kepastian relokasi bagi para pedagang yang terdampak.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news